Dugaan Korupsi Dibalik Menjamurnya Alfamidi, Indo Maret dan Alfa Mart di Maros

  • Bagikan
banner 468x60

Menit7.com, Maros — Sekretaris Jendral (Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Pekan -21), Amir Kadir, S.H menyoroti menjamurnya gerai Alfamidi, Indomaret dan Alfamart di berbagai wilayah Kabupaten Maros mulai menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Gerai-gerai ritel modern tersebut, menurut Amir Kadir, berdiri berdekatan, bahkan di sejumlah lokasi yang berada tidak jauh dari warung dan toko kelontong milik masyarakat.

Example 300x600

Persoalannya bukan semata-mata soal persaingan usaha. ” Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana proses perizinan puluhan bahkan ratusan gerai tersebut dapat berjalan begitu cepat dan masif.

Jika seluruh perizinan telah memenuhi ketentuan mengenai tata ruang, jarak, zonasi, lingkungan, akses jalan, serta perlindungan terhadap usaha mikro dan kecil, tentu pemerintah wajib membuka informasi tersebut kepada publik,” jelasnya.

Namun apabila ditemukan izin yang diterbitkan tanpa memenuhi ketentuan, terdapat perlakuan istimewa, atau bahkan ada dugaan pemberian uang maupun fasilitas tertentu kepada oknum pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan, maka persoalannya dapat berkembang menjadi perkara hukum.

Amir menegaskan, bukan sekadar soal Minimarket, Tetapi Soal Siapa yang Diuntungkan. Pedagang kecil mempertanyakan mengapa mereka harus melewati prosedur panjang ketika hendak mengurus usaha, sementara jaringan ritel modern dapat terus bertambah.

Pertanyaan yang patut dijawab Pemerintah Kabupaten Maros:
Siapa yang memberikan izin?
Apa dasar hukumnya?
Apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi?
Apakah lokasi dan jarak antar-gerai telah sesuai ketentuan?
Dan yang paling penting:
Apakah ada aliran uang, gratifikasi, atau pemberian lainnya dalam proses penerbitan izin tersebut?

Pertanyaan terakhir tentu tidak boleh dijawab hanya dengan asumsi. Harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, alur penerbitan izin, komunikasi dan transaksi yang berkaitan dengan proses tersebut.

LSM PEKAN 21: Jangan Sampai Izin Menjadi Pintu Masuk Praktik Korupsi
Amir Kadir menegaskan, LSM Pekan 21 menilai fenomena menjamurnya ritel modern di Maros layak menjadi perhatian aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.

“Bila benar seluruh izin diterbitkan sesuai prosedur, pemerintah tidak perlu khawatir untuk membuka data dan menjelaskan kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan kejanggalan, maka harus ditelusuri siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang memberikan rekomendasi, siapa yang menerbitkan izin, serta apakah terdapat keuntungan pribadi atau kelompok dalam proses tersebut,” urainya.

Sebab, izin yang diterbitkan secara melawan hukum dan disertai penyalahgunaan kewenangan atau keuntungan bagi pihak tertentu dapat memiliki konsekuensi pidana, tergantung fakta dan unsur hukum yang berhasil dibuktikan.

Pedagang Kecil jangan menjadi korban
Pemerintah seharusnya tidak hanya mengejar investasi dan pertumbuhan gerai modern. Pemerintah juga mempunyai tanggung jawab melindungi keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Jangan sampai setiap lampu terang minimarket justru menjadi bayang-bayang gelap bagi warung rakyat.

Karena itu, LSM Pekan 21 mendorong:
Audit seluruh perizinan Alfamidi, Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Maros.

Memeriksa kesesuaian lokasi dengan RTRW/RDTR dan ketentuan zonasi.
Memeriksa ketentuan mengenai jarak dan keberadaan pasar/toko tradisional serta UMKM.

Memeriksa seluruh rekomendasi teknis yang menjadi dasar penerbitan izin.
Menelusuri apabila terdapat dugaan gratifikasi, suap atau pungutan ilegal dalam proses perizinan.

Membuka informasi perizinan kepada masyarakat agar dapat dilakukan pengawasan publik.
Kalau semua bersih, buka datanya. Kalau ada yang menyimpang, usut sampai terang.
Jangan sampai Maros menjadi daerah di mana warung rakyat dipaksa bersaing secara tidak seimbang, sementara di balik derasnya izin ritel modern justru tersimpan dugaan permainan kekuasaan dan uang. (*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *