Manuju,Menit7.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat membeberkan perkembangan penanganan kasus pengeroyokan oknum Polisi terhadap mahasiswa di asrama IPM Mateng. 1 Januari 2025 lalu.
Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol. Budi Yudantara mengatakan pihaknya sudah memeriksa 57 personel yang diduga terlibat. Dan hasilnya Propam menetapkan 11 orang terduga melakukan pelanggaran.
Menurut Kabid Propam sebanyak 57 personil dilakukan pemeriksaan. Dari jumlah tersebut ada 11 terduga pelanggar. Terdapat 10 orang dipatsuskan, satu masih dalam perawatan.
Terdapat 11 diantaranya oknum tersebut bakal menjalani persidangan kode etik. Ungkap Budi saat memberikan keterangan pers di Polda Sulbar, Senin, 6 Januari 2025.
Sementara Dirkrimum Polda Sulbar, Kombes Agus Nugraha menyampaikan sudah ada dua orang Polisi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka yakni Bripda AER (21) dan Bripda AMA (21) tahun akan dilakukan proses Pidana
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menjamin transparansi penanganan kasus ini hingga tuntas. Dia menekankan bahwa langkah hukum akan dilakukan secara bertahap dan terbuka.(***)