Palopo, Menit7.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memutuskan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta pembatalan pencalonan pasangan Trisal Tahir -Akhmad Syarifuddin Daud di Pilkada Palopo 2024.
Keputusan ini disampaikan Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin dalam konferensi pers di Media Center KPU Palopo, Selasa (5/11/2024).
Irwandi menjelaskan, bahwa keputusan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 133.
Menurutnya, KPU mengambil keputusan tersebut dengan pertimbangan yang matang, termasuk kajian hukum, pendapat para ahli dan konsultasi berjenjang.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Irwandi.
Menanggapi keputusan KPU ini, Juru Bicara pasangan Trisal-Akhmad, Dr.Haedar Djidar, menyampaikan apresiasi dan dukungannya.
“KPU sudah tepat dalam pengambilan keputusan ini dengan dasar Pasal 133 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Tentu KPU memiliki pertimbangan yang matang dalam mengambil keputusan menolak rekomendasi Bawaslu,” katanya.
Mantan Ketua KPU Palopo ini juga menilai bahwa keputusan KPU menunjukkan sikap profesional dan berimbang dalam mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil kajian hukum dan masukan dari para ahli.
“Kami memberikan dukungan moral kepada KPU agar terus menjalankan tugasnya dengan berdasar pada peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kondisi sosial-politik yang berkembang di Kota Palopo,” ujarnya.
Lebih lanjut, Haedar mengajak seluruh tim dan simpatisan untuk fokus meraih dukungan masyarakat.
“Saatnya kita bertarung di lapangan, meraih simpati masyarakat, agar nantinya bisa terkonversi menjadi suara untuk pasangan Trisal-Akhmad pada tanggal 27 November 2024,” tegasnya.(Red)