Dugaan Pungli di Sekolah SDN 62 Palisi, Kecamatan Marusu, Maros

  • Bagikan
banner 468x60

Menit7.com, Maros — Dugaan Pungutan liar (Pungli) terjadi di SDN 62, Palisi, Desa Tellupocoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Pungli tersebut diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah, Mar kolaborasi dengan Ketua Komite berinisial, Mu.

Salah satu orangtua murid SDN 62 Palisi mengadukan kepada awak media terkait berbagai kegiatan belajar mengajar sekolah yang diadakan hampir tiap pekan dengan memungut biaya sebesar Rp20 ribu/anak.

Example 300x600

“Hampir tiap minggu sekolah adakan kegiatan belajar mengajar dan murid dimintai 20 ribu/org, pokoknya hampir tiap minggu ada saja kegiatan yang dibuat oleh sekolah untuk memungut biaya ke para murid,” ujar salah satu orangtua murid yang tidak bersedia disebutkan namanya, Jumat (9/10/2026).

Awak media juga menemukan pengakuan dari orangtua murid yang lain dan tidak bersedia juga disebut namanya, bahwasanya Sekolah SDN 62 Palisi sudah seringkali mengada-adakan kegiatan serupa yang biayanya dibebankan ke murid.

Seakan sudah menjadi kebiasaan keliru yang kurang disorot oleh Dinas terkait karena kebiasaan mengada-adakan kegiatan tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Tahun-tahun sebelumnya sekolah sering mengadakan berbagai kegiatan belajar mengajar yang mematok biayanya sebesar 20 ribu. Memang tidak dipaksakan, tapi menurutku sekolah sangat menganjurkan para murid untuk ikut, ” bebernya.

Berdasarkan keterangan dari kedua orangtua murid tersebut, meskipun pihak sekolah tidak memaksakan para murid untuk ikut. Namun, pihak sekolah seolah mewajibkan agar para murid ikut. Disinilah biaya tersebut masuk kategori dugaan pungli.

Hitungannya, jika para murid yang ikut kegiatan sekitar 400 siswa dikalikan 20 ribu ini merupakan angka yang besar dan mustahil oknum Kepala Sekolah tidak mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatan.

Kepala Sekolah SDN 62 Palisi, Marliana yang dihubungi Media ini untuk konfirmasi terkait dugaan Pungli Sabtu, 10/10/2026 tidak berada di kantor. Salah seorang ibu guru menuturkan, Ibu kepala sekolah belum datang. “Belum masuk kantor,” ujarnya.
Begitu juga Ketua Komite Sekolah SDN 62, Muin yang dihubungi tidak berada di tempat.
Untuk mengetahui apakah dapat dibenarkan adanya pungutan yang dibebankan ke para murid dengan dalil untuk kegiatan sekolah, media ini menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros via Handphone (Hp), A. Wandi Pabokori belum merespon.

Hingga berita ini dibuat, awak media masih menunggu klarifikasi dari Kepala sekolah serta mengharapkan Dinas terkait melakukan pengawasan yang ketat dan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar SDN 62 Palisi yang memungut biaya ke para murid.
(Tim Redaksi)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *