GRSM Duduki Kantor DPRD Sulbar, Tagih Komitmen 45 Anggota Dewan Dukung UU Perampasan Aset

  • Bagikan
banner 468x60

Mamuju, Menit7. Com — Gerakan Rakyat Sulbar Melawan Korupsi dan Selamatkan Demokrasi Sulbar (GRSM) melakukan pendudukan/aksi massa di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (26/8/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada 45 anggota DPRD Sulbar agar menunjukkan keberpihakan terhadap agenda pemberantasan korupsi, khususnya terkait dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.

Example 300x600

GRSM menilai dukungan terhadap pengesahan UU Perampasan Aset tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Para wakil rakyat di daerah juga dinilai perlu menunjukkan komitmen secara terbuka melalui penandatanganan petisi dan menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI.

Dari 45 anggota DPRD Sulbar, GRSM menyebut baru sekitar lima anggota yang berani menandatangani petisi dukungan dari rakyat.

Kondisi tersebut menjadi sorotan massa aksi.

“Dari 45 anggota DPRD Sulbar, baru sekitar lima orang yang berani menandatangani petisi. Kami datang untuk menagih komitmen mereka sebagai wakil rakyat. Jangan hanya berbicara tentang pemberantasan korupsi, tetapi ketika rakyat meminta dukungan konkret, justru tidak hadir,” tegas GRSM dalam tuntutannya.

GRSM menegaskan, aksi tersebut bukan sekadar persoalan tanda tangan, melainkan momentum untuk menguji sejauh mana DPRD Sulbar benar-benar menjalankan fungsi representasi rakyat.

Lima Tuntutan Terkait UU Perampasan Aset

Dalam aksi tersebut, GRSM menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

• Mendukung sepenuhnya pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor.

• Mendesak DPR RI segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 2026 dan tidak kembali menundanya.

• Mendesak 45 anggota DPRD Sulbar menyatakan dukungan terbuka dengan menandatangani petisi pengesahan UU Perampasan Aset serta menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI.

• Mendesak DPR RI memastikan UU Perampasan Aset memiliki kekuatan untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan, namun tetap menjamin perlindungan hak warga negara serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.

• Mengecam dan meminta penjelasan terbuka dari Bank Mandiri terkait pemblokiran rekening AMPB Mas Botok yang disebut digunakan untuk menghimpun donasi masyarakat.

“Selamatkan Demokrasi Sulbar”

Selain isu pemberantasan korupsi, GRSM juga membawa agenda “Selamatkan Demokrasi Sulbar”.

Ada empat tuntutan utama yang disampaikan kepada DPRD Sulbar:

• Mendesak DPRD Sulbar berdiri independen sebagai lembaga representasi rakyat dan tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan.

• Mendesak DPRD Sulbar memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

• Mendesak 45 anggota DPRD Sulbar mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi, politik, kelompok maupun kekuasaan.

• Mendesak DPRD Sulbar berkomitmen menjadikan parlemen sebagai Rumah Rakyat yang terbuka, kritis, transparan dan akuntabel.

GRSM berharap seluruh 45 anggota DPRD Sulbar menyempatkan diri hadir menemui massa dan memberikan sikap terbuka dengan menandatangani petisi dukungan pengesahan UU Perampasan Aset serta komitmen menyelamatkan demokrasi di Sulawesi Barat.

“DPRD adalah rumah rakyat. Karena itu, rakyat berhak datang, menyampaikan aspirasi dan menagih komitmen wakil-wakilnya. Kami ingin melihat siapa yang benar-benar berdiri bersama rakyat dalam agenda pemberantasan korupsi dan siapa yang hanya diam,” tegas GRSM.

GRSM menambahkan, aksi tersebut akan terus dikawal hingga DPRD Sulbar memberikan sikap yang jelas dan terbuka terhadap tuntutan rakyat.(*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *