banner 728x250

Ketua Gebrak Sulbar Desak Polresta Mamuju Sita semua Excavator Tambang Ilegal dan Terapkan TPPU

  • Bagikan
banner 468x60

Mamuju, Menit7. Com —Kasus Tambang Ilegal kini terus mendapat perhatian berbagai kalangan termasuk Ketua Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Barat (GEBRAK Sulbar) Idham Nuzul Ibrahim.

Selain mengapresiasi langkah Polresta Mamuju yang berhasil menyita tiga unit Excavator dan sejumlah peralatan di lokasi tambang emas ilegal di dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang. Mereka juga mendesak Kapolresta Mamuju menerapkan Undang-undang pencucian uang.

Example 300x600

Hal tersebut disampaikan Ketua Gebrak Sulbar Idham kepada.media ini melalui siaran persnya, Kamis (22/05/2026).
Idham dalam press realisnya meminta kepada pihak Kepolisian Polresta Mamuju tidak boleh berhenti hanya pada penyitaan tiga unit alat berat dan penangkapan pekerja lapangan semata.
Akan tetapi agar menyita seluruh alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal dirampas untuk negara. Itu sebagai bentuk penggantian atas kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat perusakan hutan lindung tegas Idham.

“Excavator yang digunakan merusak kawasan hutan lindung harus disita permanen dan dirampas untuk negara. Jangan sampai setelah proses hukum selesai, alat berat tersebut justru dikembalikan kepada pemiliknya,” pinta Idham.

Lanjut Idham, kerusakan hutan lindung akibat aktivitas tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang telah merugikan negara dari berbagai sisi, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, hingga dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Selain itu, mendesak agar penyidik untuk menerapkan Money Laundering atau TPPU guna menelusuri siapa aktor besar dan pemodal utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Penerapan pasal TPPU sangat penting agar kita mengetahui siapa cukong yang membiayai operasi tambang ilegal ini, ke mana saja aliran dananya, dan siapa saja pihak yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut,” lanjutnya.

Aparat penegak hukum tidak boleh hanya menangkap pekerja kecil di lapangan, sementara para pemilik modal dan aktor intelektual yang berada di belakang layar justru tidak tersentuh hukum.

Ketua Gebrak Sulbar ini, juga meminta semua pihak, baik Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk mengawal proses hukum secara transparan dan profesional agar tidak ada pihak yang dilindungi.( Rls/Ucheng)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *