banner 728x250

LKPA Sulbar Desak APH Usut Pengadaan Bibit Kopi

  • Bagikan
banner 468x60

Mamuju’Menit7.com – Program pengadaan bibit kopi yang seharusnya menjadi harapan bagi petani Sulawesi Barat justru menyisakan tanda tanya besar. Ketua LKPA menduga, Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat menetapkan harga bibit jauh di atas harga pasar dalam proyek senilai Rp4,3 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Menurut Ketua LKPA Sulbar Zubair, data yang diperoleh tim investigasi LKPA menunjukkan total pengadaan mencapai 290.000 bibit kopi siap salur, terdiri atas 200.000 bibit dan 90.000 bibit. Harga yang digunakan dalam proyek tersebut berkisar Rp14.400 hingga Rp14.855 per pohon, dengan total anggaran mencapai Rp4.307.950.000.

Example 300x600

Lanjut Zubaer, dari hasil investigasi timnya harga bibit kopi yang umum dilapangan pada angka kisaran Rp5.000–Rp5.500 per batang. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp9.000 perpohon.
Jika dikalikan dengan total 290.000 bibit, potensi selisih anggaran itu bisa mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

Informasi yang beredar menyebut bibit kopi tersebut berasal dari Toraja, Sulawesi Selatan. Penyedia kegiatan disebut adalah CV AJ. Namun, muncul pula dugaan bahwa pihak yang disebut sebagai pemasok tidak memiliki penangkaran sendiri dan hanya berperan sebagai perantara.

Jika dugaan tersebut benar, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana proses verifikasi penyedia dilakukan. Bagaimana mungkin proyek miliaran rupiah diberikan kepada pihak yang diduga tidak memiliki kapasitas produksi sendiri? Atas dasar apa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun hingga mencapai hampir tiga kali lipat dari harga pasar?

Kejanggalan lainnya terletak pada harga benih. Berdasarkan informasi yang diperoleh, benih kopi arabika bersertifikat hanya berkisar Rp400 per bij. Dengan demikian, Dinas Perkebunan Sulbar perlu menjelaskan secara terbuka komponen biaya yang menyebabkan harga bibit siap salur melonjak hingga lebih dari Rp14 ribu per batang.

Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi pengadaan. Ini menyangkut penggunaan uang rakyat yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Jika benar terjadi penggelembungan harga, maka petani menjadi pihak yang paling dirugikan. Anggaran yang semestinya mampu menjangkau lebih banyak penerima manfaat justru berpotensi habis karena harga yang tidak wajar.

Dinas Perkebunan Sulbar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta penyedia wajib membuka dokumen penyusunan HPS, survei pasar, spesifikasi bibit, sertifikasi, hingga rantai distribusi kepada publik. Transparansi adalah satu-satunya cara untuk menjawab kecurigaan yang terus berkembang.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum juga didorong untuk melakukan audit menyeluruh. Sebab, ketika selisih harga mencapai miliaran rupiah, publik tidak lagi berbicara tentang kesalahan teknis, melainkan dugaan penyimpangan yangya harus diuji melalui proses pemeriksaan yang independen.

“Uang rakyat tidak boleh habis untuk membayar harga yang tidak masuk akal. Jika memang seluruh proses telah sesuai aturan, tunjukkan datanya. Namun jika terdapat penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban” pinta Zubair.(Tim)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *