Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
Daerah

Tertibkan Hewan Ternak Berkeliaran, Kades Taan dan BPD Terbitkan Perdes

990
×

Tertibkan Hewan Ternak Berkeliaran, Kades Taan dan BPD Terbitkan Perdes

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Taan dan Ketua BPD Bekerjasama membuat Perdes tentang Hewan Ternak. Tampak hadir Tripika Tapalang dan Kasatpol PP kabupaten Mamuju ( foto Suiab Tanisi)
Example 468x60

Mamuju,Menit7.co.id -Guna menertibkan ternak yang selama ini banyak berkeliaran dan meresahkan masyarakat. Kepala Desa Taan berkerjsama dengan Badan Perwakilan desa (BPD) melakukan Musyawarah Desa pembuatan Peraturan Desa Tentang Penertiban Hewan Ternak,

Example 250x600

Acara itu dilaksanakan diaula Kantor Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju Sulbar, Minggu, (26/6/2022). Hadir dalam acara tersebut Kasat Pol PP Kabupaten Mamuju, Camat Tapalang, Babinsa Desa Taan, Babinkantibmas Desa Taan, Kepala Desa Taan dan perangkatnya, BPD Desa Taan dan anggotanya, perwakilan petani, perwakilan peternak serta tokoh masyarakat Desa Taan.
Menuru Kepala Desa Taan Rahmat Kasim kegiatan terlaksana atas kerja sama antara BPD Desa Taan, Babinsa Desa Taan dan Babinkantibmas Desa Taan.

Sementara itu Ketua BPD Desa Taan Nurdin, mengatakan adapun yang akan menjadi rujukan dalam pembuatan Perdes Tentang Penertiban Hewan Ternak, merujuk pada Peraturan Bupati Mamuju Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak.


Lanjut Nurdin musyawarah pembuatan Perdes ini bertujuan agar masyarakat Desa Taan yang berprofesi sebagai petani dan peternak dan menumbuhkan kesadaran bahwa mereka telah bersepakat membuat aturan, sehingga di Desa Taan tidak ada lagi keluhan warga masyarakat Desa Taan yang berprofesi sebagai petani akan adanya ternak berkeliaran.
Laporan Suaib Tanisi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Mamuju, Menit7. Com — Warga Masyarakat Sampaga menyatakan dukungannya terhadap keberadaan tambang pasir di daerahnya. Hal tersebut tertuang dalam surat dukungan tanda tangan yang diketahui oleh kepala desa setempat.