Mamuju,Menit7.co.id -Guna menertibkan ternak yang selama ini banyak berkeliaran dan meresahkan masyarakat. Kepala Desa Taan berkerjsama dengan Badan Perwakilan desa (BPD) melakukan Musyawarah Desa pembuatan Peraturan Desa Tentang Penertiban Hewan Ternak,
Acara itu dilaksanakan diaula Kantor Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju Sulbar, Minggu, (26/6/2022). Hadir dalam acara tersebut Kasat Pol PP Kabupaten Mamuju, Camat Tapalang, Babinsa Desa Taan, Babinkantibmas Desa Taan, Kepala Desa Taan dan perangkatnya, BPD Desa Taan dan anggotanya, perwakilan petani, perwakilan peternak serta tokoh masyarakat Desa Taan.
Menuru Kepala Desa Taan Rahmat Kasim kegiatan terlaksana atas kerja sama antara BPD Desa Taan, Babinsa Desa Taan dan Babinkantibmas Desa Taan.
Sementara itu Ketua BPD Desa Taan Nurdin, mengatakan adapun yang akan menjadi rujukan dalam pembuatan Perdes Tentang Penertiban Hewan Ternak, merujuk pada Peraturan Bupati Mamuju Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak.
Lanjut Nurdin musyawarah pembuatan Perdes ini bertujuan agar masyarakat Desa Taan yang berprofesi sebagai petani dan peternak dan menumbuhkan kesadaran bahwa mereka telah bersepakat membuat aturan, sehingga di Desa Taan tidak ada lagi keluhan warga masyarakat Desa Taan yang berprofesi sebagai petani akan adanya ternak berkeliaran.
Laporan Suaib Tanisi