Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
BeritaPilkadaSulsel

Ada 8 Lembaga Survei dan Pemantau Pilkada Kantongi Sertifikat Akreditasi KPU Sulsel

49
×

Ada 8 Lembaga Survei dan Pemantau Pilkada Kantongi Sertifikat Akreditasi KPU Sulsel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar, Menit7.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memberikan sertifikat akreditasi kepada sejumlah lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat untuk pemilihan kepala daerah 2024.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Hotel Claro Makassar, Rabu (6/11/2024).

Example 250x600

Sertifikat akreditasi diserahkan langsung Sahyra Ahniza, Kepala Sub Bagian Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel.

Beberapa lembaga yang menerima akreditasi antara lain Yasmib Sulsel, Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel, Script Survey Indonesia (SSI), PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia (IPI), Celebes Research Indonesia (CRI), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).

Pemberian akreditasi ini mengacu pada keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.

Sesuai ketentuan tersebut, lembaga pemantau dan survei harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti berbadan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota setempat.

Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, menyampaikan harapannya agar lembaga pemantau dapat menyajikan data yang akurat terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan sehingga masyarakat dapat memantau perkembangannya.

“Begitu juga dengan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam Pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum,” ujarnya.

Ia juga berharap lembaga penghitungan cepat dapat memberikan gambaran hasil perolehan suara secara lebih cepat dibandingkan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU.

Meski memiliki peran, tujuan, dan mekanisme kerja yang berbeda, keberadaan lembaga pemantau dan survei merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati dan wakil bupati tahun 2024.(Red)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *