Menit7.Com — Akibat banyaknya proyek yang bermasalah dan mangkrak pada tahun – tahun sebelumnya mengundang keprihatinan pengusaha kontruksi dan Asosiasi Sulawesi Barat. Banyak Proyek strategis tidak bisa diselesaikan tepat waktu sesuai dengan kontrak kerjaanya.
Proyek tersebut terpaksa dilakukan pemutusan kontrak dan sebagian lagi dilakukan perpanjangan kontrak. Ini karena para kontraktor tersebut mereka tidak bisa selesaikan pekerjaannya tepat waktu.
Ketua Asosiasi kontraktor Nasional (Askonas sulbar) Ilham Zainuddin alias Rory, mengatakan banyaknya proyek yang bermasalah dan mangkrak beberapa tahun sebelumnya. Disebabkan pihak rekanan saat melakukan penawaran tender membuang 20 persen dari pagi anggaran sehingga anggaran yang terserap dalam pembangunan tidak maksimal.
Para kontrak dihadapkan pada dilema bagai makan buah Simalakama, dimakan ibu mati tak dimakan bapak mati. Artinya kalau rekanan itu melanjutkan pekerjaan sesuai dengan kontrak, maka dapat dipastikan mengalami kerugian, kalau tidak dilanjutkan makan proyek tersebut akan mangkrak dan bisa berbuntut hukum.
” Kita bisa bayangkan kalau rekanan membuang 20 persen dari pagu anggaran, belum lagi potong pajak Pph dan Ppn 11 persen, itupun belum termasuk pajak galian C dan lain sebagainya. Jadi bila dikalkulasikan praktis anggaran yang bisa digunakan dalam kegiatan tersebut hanya kisaran 60 hingga 70 persen, Bagaimana bisa mendapatkan kwalitas pembangunan yang baik kalau begitu keadaannya? ” Jelas Rory.
Olehnya itu Rory meminta Pj Gubernur Prof Zudan agar tegas Mengingatkan Pokja Barjas, selektif dan rasional memenangkan perusahaan dalam tender proyek pembangunan konstruksi gedung Pendidikan dan gedung lainnya di Pemprov sulbar tahun anggaran 2023 ini.
Menurut Rory, meskipun aturan tender proyek penawar terendah pemenangnya, tetapi pokja Barjas harus merasionalkan harga penawaran perusahaan yang di menangkan dan menyesuaikan kondisi daerah, sehingga tidak lagi terjadi seperti beberapa tahun terakhir marak proyek mangkrak, bermasalah dan di putus kontrak itu semua akibat persaingan usaha yang tidak sehat.
Kalau ada perusahaan pemenang tender sudah membuang penawaran lebih dari 20% perlu diteliti dengan baik. Sangat jelas over Head proyek hanya 10% hingga 15%.. Kalau sudah melebihi itu maka akan berdampak pada kwalitas pembangunan proyek tersebut, pungkas Ketua Hatsindo Rory.(ucheng)