Palopo, Menit7. Com – Akibat alat peraga kampanye (APK) dicabut dan ditertibkan disejumlah titik yang ada di Kota Palopo, tim kampanye FKJ – NUR Somasi Kasatpol PP Kota Palopo.
Somasi itu tertuang dalam surat nomor: 034/A/FKJNUR/X/2024, Lampiran: -, Perihal: SURAT SOMASI.
Dalam isi surat somasi yang diteken Tim Kampanye FKJ – NUR, Ikhlas Wahyu tertanggal 8 Oktober 2024 ditujukan kepada Kasatpol PP Pemkot Palopo.
Ini isi surat Somasi kepada Kasatpol PP Pemkot Palopo.
Assalamu Alaikum Wr Wb
Sehubungan dengan adanya tindakan pencabutan alat peraga kampanye (APK) milik calon walikota dan wakil walikota Palopo , Dr.H.Farid Kasim – Dr.Hj.Nurhaenih oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Palopo pertanggal 3 Oktober sampai tanggal 4 Oktober 2024 di sejumlah titik diantaranya Kecamatan Wara Timur, Kecamatan Wara dan Kecamatan Wara Selatan yang berjumlah kurang lebih 600 buah yang terdiri dari banner, baliho, spanduk dan Bendera Partai pendukung yakni partai Gelora yang diduga dilakukan tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang sah serta tidak adanya pemberitahuan resmi kepada tim pemenangan FKJ- Nur.
Oleh karena itu, dengan memperhatikan ketentuan UU No.1 Tahun 2015 Jo UU No.10 Tahun 2016 Jo PKPU No.13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota Jo PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Maka kami memberi Somasi kepada institusi saudara untuk memasang kembali alat peraga kampanye dimaksud seperti dalam keadaan semula, dalam jangka waktu 1 X 24 jam terhitung sejak diterimanya surat ini. Apabila permintaan/tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat Somasi ini kami sampaikan terima kasih. (tim/menit7)