Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
Daerah

Begini Kronologi Penangkapan Sabu 30 Kg di Barru

641
×

Begini Kronologi Penangkapan Sabu 30 Kg di Barru

Sebarkan artikel ini
Mobil Honda Brio yang digunakan pelaku saat menjemput narkoba
Example 468x60

Barru, Menit7.com — Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dalam jumlah besar sebanyak 30 kilogram yang dibongkar Satnarkoba Polres Barru ternyata  berupaya diselundupkan oleh pemilik barang haram berinitial MZN masuk melalui Pelabuhan Awerange.

Namun upaya pelaku gagal setelah pihak Satres Narkoba Polres Barru yang menerima informasi bahwa ada narkotika jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Barru melalui pelabuhan laut.

Example 250x600

Informasi ini kemudian direspon cepat aparat Satres Narkoba Polres Barru dengan melakukan pengintaian di dua kawasan Pelabuhan yang ada di Kabupaten Barru.

Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto yang menerima adanya bocoran informasi warga tersebut. Akhirnya direspon cepat dengan memerintahkan pihak Satres Narkoba melakukan penyeledikan di wilayah Pelabuhan yang ada di wilayah Kabupaten Barru yakni Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange di kecamatan Soppeng Riaja.

“Tepatnya ,Rabu( 24/4/2024), kami perintahkan Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Barru (Ipda Haeruddin) dan Tim melakukan Penyelidikan di Pelabuhan Awerange, sekitar pukul 12.30 Wita dan akhirnya mendapati seorang sosok lelaki dengan mengendarai  mobil Honda Brio yang mendekati Pelabuhan dan membawa 1 (satu) Box paket warna putih yang disimpan di bagasi mobil,” ungkap Kapolres.

Upaya tim Satres Narkoba untuk menyergap barang haram bersama sang pemilik sabu tidak berhenti pada sabu yang disimpan dalam satu Boks putih itu. Kanit Opnal kemudian menghubungi Kasatres Narkoba Iptu Boby dan Kanit idik Iptu Mudaffar beserta Tim merapat ke Pelabuhan Awrange untuk membantu serta melakukan pengembangan.

Saat itulah kata Dodik, Anggota menghampiri dan menanyakan apa isi box tersebut dan dalam waktu singkat. Kita amankan pelaku dan diperintahkan untuk membuka box putih itu dan ternyata ditemukan 3 bungkus yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu. Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui jika paket tersebut adalah Narkoba jenis Sabu-sabu.

Dari Awerange tim Satres Narkoba langsung menggelandang pelaku untuk diamankan. Tidak lama berselang giliran  seorang ABK Kapal  berinitial BA yang kita panggil untuk dimintai keterangan. Ditempat itu juga BA mengakui bahwa masih ada paket milik orang tersebut di atas kapal.

Saat itu juga Anggota ditemani ABK mengangkat semua Paket yang dialamatkan kepada pelaku atas nama MZN. “Ketika diamankan dan diinterogasi pelaku MZN membenarkan bahwa itu paket yang dia akan jemput. Tak menunggu waktu lama aparat Satres Narkoba langsung membawa pelaku ke Mapolres Barru untuk diamankan,” ucap Dodik.

Lalu dimana saja tersimpan dan tempat apa saja yang ditempatu barang haram itu ketika diamankan pihak Kepolisian. Kata Kapolres lagi, “Adapun isi dari Paket tersebut terdiri dari 1 Box ukuran kecil dgn isi 3 bungkus sabu, 1 box ukuran sedang dengan isi 4 bungkus dan 1 bix ukuran besar dengan isi sekitar 23 bungkus. Total jumlah keseluruhan adalah 30 bungkus dan menurut pelaku sama dengan 30 kg,” bebernya.

Selain sudah mengamankan terduga pelaku MZN bersama barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram. Satres Narkoba saat ini masih melakukan peyelidikan serta pengembangan. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *