Maros, Menit7.co.id – Sebanyak 82 pemilik lahan korban pembebasan jalur Kereta Api (KA) di Kabupaten Maros – Pangkep Sulawesi Selatan terus berjuang mempertahankan lahan miliknya karena pembayaran ganti rugi sangat tidak wajar dan tidak berkeadilan. Bahkan, mereka mengancam akan memblokir jalur Kereta Api karena sampai saat ini belum dibayarkan.
Hal ini terungkap dalam acara konferensi pers, Senin (6/6/2022) lalu di Ongkoe, Desa Tellupocoe/Marumpa Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan yang dihadiri 82 pemilik lahan masing-masing 41 pemilik lahan dari Kabupaten Maros dan 41 orang dari Pangkep Sulawesi Selatan.
“Kami para korban ketidakadilan akan terus berjuang dan mempertahankan lahan kami. Bahkan, kami siap memblokir Jalur Kereta Api apabila hak kami tidak dibayarkan,” ujar Murad salah seorang warga Kecamatan Maros Baru.
Ke 82 orang korban ketidakadilan pembayaran ganti rugi Jalur KA Maros- Pangkep didampingi tim Kuasa Hukumnya terdiri atas: Sudirman, SH, MH (ketua), Adi Sudrajat, S.H dan Wahyu S.H masing – masing sebagai anggota.
Murad menjelaskan, sertipikat tanahnya yang terletak di Kelurahan Allepolea, Kecamatan Maros Baru telah diambil oleh petugas dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten (ATR/BPN) Maros sejak tahun 2018.
Karena, pada saat itu, lanjut Murad, dirinya akan segera menerima ganti rugi tanah sebesar kurang lebih Rp390.000.000 ( tiga ratus sembilan puluh juta rupiah). Namun, sampai saat ini uang tersebut belum diterima.
” Kami disuruh terus bersabar. Dan, apabila uang ganti rugi itu tidak dibayarkan, kami dan warga akan memblokir jalur Kereta Api,” kata Murad yang didampingi Ambo kepada Jalurinfo, belum lama ini.
Tidak hanya Murad, menurut Sudirman, berdasarkan fakta dan penelusuran di lapangan, terjadi pembayaran harga tanah yang fantastis. Lahan yang hanya berukuran 24 Cm (dua puluh empat Centimeter) di Kelurahan Bonto Kio, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep dibayarkan rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Tanah berukuran 24 Cm milik Amiruddin itu berlokasi di Kelurahan Bonto Kio, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep. Sementara, 82 orang yang pemilik lahan tersebut hanya dihargai Rp42.000 sampai Rp90.000 per meter. Bahkan, yang ironis ada warga yang menerima pembayaran ganti rugi, tapi tidak punya lahan.
“Misalnya, Sakka, warga Desa Tellupocoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros tidak memiliki lahan tapi menerima pembayaran sebesar Rp18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) lebih,”ungkap Sudirman dan Syarif pun mengalami. Tanahnya yang terletak di kelurahan Pallantikang, hanya dihargai Rp42.000 per meter.(anto/bersambung)