MENIT7. CO. ID — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barru melaksanakan kegiatan lokakarya dan kosultasi publik, Jumat, 22 Nopember.
Andi Takdir Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barru pada kegiatan pembukaan mengatakan,
Penanggulangan Bencana adalah bagian integral dari pembangunan nasional dalam rangka melaksanakan amanat UUD1945, sebagaimana dimaksud dalam alinea ke-IV Pembukaan. Dalam implementasinya, penanggulangan bencana tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah bersama masyarakat luas.
Bentuk tanggung jawab kata mantan Kadis Koperasi dan UMKM ini antara lain memenuhi kebutuhan masyarakat yang diakibatkan oleh bencana yang merupakan salah satu wujud perlindungan Negara kepada warga Negara.
“Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah,”ujarnya.
Selanjutnya Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa Penanggulangan Bencana dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana.
Dalam Pasal 35 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB) disebutkan salah satu penyelenggaraan PB adalah pengurangan risiko bencana, yang kemudian menjadi paradigma dalam manajemen pengelolaan bencana, karena sebelumnya peran manusia yang hanya sekedar menanggapi kejadian yang sudah terjadi dengan melakukan respon darurat dirasa tidak memberikan solusi bagi pengurangan dampak yang menimpa pada asset kehidupan dan penghidupan. Yang akhirnya muncul pendekatan baru dalam melihat bencana, pendekatan dalam mengelola bencana dengan melihat secara utuh mulai sebab ancaman sampai dampak yang mulai terjadi, yang dikenal dengan pendekatan Pengurangan Risiko Bencana (PRB).
Menurutnya, pengelolaan Bencana ditekankan pada aspek Pengurangan Risiko Bencana, bukan hanya tanggap darurat. Manajemen pengurangan risiko bencana merupakan sistem perencanaan pengelolaan bencana yang dimulai dari pencegahan,mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini dan lain-lain yang melibatkan seluruh stakeholder pemerintah, lembaga terkait, masyarakat dan swasta/dunia usaha, dengan prinsip partisipasi menjadi nilai utama dengan melibatkan semua unsur, terutama masyarakat dalam semua kegiatan pengurangan risiko bencana.
BPBD Kabupaten Barru melalui Program Penanggulangan Bencana dengan kegiatan.
“Pelayanan Informasi Rawan Bencana” memiliki tujuan yakni, untuk melakukan pencegahan atau mencegah agar penyelenggaraan pembangunan dapat mengurangi kerentanan masyarakat terhadap bahaya dan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.
Dalam pengelolaannya BPBD Kabupaten Barru mengkonfigurasikan ke dalam beberapa capaian program kegiatan Pelayanan Informasi Rawan Bencana. Rangkaian kegiatan tersebut salah satunya kegiatan Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Barru, sebagaimana terdapat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2022.
Pesera dalam lokakarya ini adalah Perwakilan Kodim 1405 Parepare
Perwakilan Polres Barru
Perwakilan BPBD Provinsi Sulawesi Selatan,
Perwakilan OPD Teknis Pemerintah Daerah Kabupaten Barru
Para Pejabat Strukutural BPBD Barru,
Perwakilan Pemerintah Kecamatan Kab. Barru
Perwakilan Pemerintah Desa dan Kelurahan Kab. Barru,
Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan yang sempat hadir, PMI, BAZNAS. Laporan : Amad