Barru, Menit7. Com – Memasuki Bulan Suci Ramadhan tahun 2025, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari keluarkan surat edaran terkait jam masuk kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barru, Jumat (28/2/25).
Surat edaran dengan nomor 9 tahun 2025 tentang penetapan jam masuk kerja aparatur sipil negara dan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten Barru pada bulan suci Ramadhan 1446 hijriah itu ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barru.
Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas ASN dan Tenaga Kontrak pada bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Adapun jam kerja yang ditetapkan Bupati Andi Ina yakni, hari Senin sampai hari Kamis masuk kerja pukul 08.00 WITA dan pulang kantor pukul 15.00 WITA, sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 WITA sampai dengan pukul 12.30 WITA.
Pada hari Jumat masuk kantor pukul 08.00 WITA dan pulang kantor pukul 15.00 WITA, sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 WITA sampai dengan pukul 13.00 WITA.
Surat Edaran ini mulai berlaku Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M. (*)