banner 728x250

Bupati Majene Cabut Perbub No 4, Pilkades Serentak di Tunda Ini Penjelasannya

  • Bagikan
banner 468x60

Menit7.Com — Bupati Majene H. A. Achmad Syukri mencabut Peraturan Bupati No, 4 tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa serentak. Pencabutan Perbub tersebut karena di nilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2019.


Hal tersebut diungkapkan Bupati Majene H. A. Achmad Syukri kepada Menit7.Com Senin (12/06/2023).

Example 300x600


Menurut A. Syukri pencabutan Perbub no 4 tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa secara serentak, perlu dilakukan pencabutan karena peraturan tersebut bertentangan dengan Perda No 6 tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa secara serentak.

Selanjutnya, telah menerbitkan Peraturan Bupati No 10 tahun 2023 sebagai pengganti Perbub No 4 tahun 2023, tentang pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Majene.

Perbub No 4 tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku lagi sejak terbitnya Perbub No 10 tahun 2023 sejak ditetapkannya tanggal 9 Juni 2023 dan diundangkannya tanggal 12 Juni 2023.
Selain itu mendasari Penundaan Pemilihan Kepada Desa Secara serentak di Majene adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No . 100.3.5.5/284.SJ tahun 2023 tentang Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Masa Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Jelas Andi Syukri Tamalele.(AST)

Lanjut AST, Alasan utama penundaan Pilkades tahun 2023 adalah untuk fokus pada agenda nasional, yakni mensukseskan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, yang membutuhkan situasi keamanan yang kondusif tanpa gangguan.(adv/ucheng)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *