banner 728x250

Busman Rasyid :  Perumahan Subsidi di Mamuju Tidak Penuhi Standar Keamanan Bangunan

  • Bagikan
banner 468x60

Mamuju, Menit7.com — Pemerhati Kebijakan Publik Busman Rasyid, melayangkan kritik keras terhadap sejumlah proyek pembangunan perumahan subsidi di Kabupaten Mamuju, yang dinilai menggunakan material bangunan di bawah standar.

Sehingga bangunan tersebut  berpotensi membahayakan keselamatan penghuninya.

Example 300x600

Hal tersebut  diungkapkan Busman dalam keterangan tertulisnya kepada Media  ini.

Menurut  Busman pihaknya  telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa dokumentasi foto, video, dan keterangan warga terkait.

Lanjut  Busman, pada pembangunan sejumlah perumahan penggunaan  kebanyakan  menggunakan besi  berdiameter kecil mengakibatkan kwalitas bangunan diragukan ketahanannya.

Kualitas struktur rangka yang tipis, hingga temuan dinding yang kebanyakan mengalami retak meski bangunan itu baru selesai dibangun.

“Kami menemukan fakta bahwa beberapa perumahan subsidi tidak menggunakan material sesuai standar konstruksi. Ini bukan hanya persoalan estetika, tetapi menyangkut keselamatan warga yang akan tinggal di dalamnya,” ujar Busman

Pengacara muda yang selama ini dikenal bukan hanya karena kompetensinya di bidang hukum, tetapi karena komitmen sosialnya, memberikan pendampingan hukum tanpa memandang kemampuan ekonomi klien.

Ia menegaskan bahwa tindakan pengembang yang mengabaikan standar teknis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menegaskan bahwa rumah harus layak, aman, dan memenuhi kelayakan fungsi bangunan (Pasal 5 dan Pasal 46).

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung mengatur bahwa setiap bangunan harus, menggunakan material yang sesuai standar keselamatan struktur, melewati pemeriksaan kelaikan fungsi sebelum dapat dihuni (Pasal 251 – Pasal 257).

“Rumah subsidi bukan rumah murahan. Sehingga  Pengembang wajib membangun dengan standar keamanan yang dapat menjamin keselamatan masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi penerima manfaat, apalagi  daerah ini rawan akan terjadinya gempa bumi, jelas Busman.

Busman mendesak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamuju untuk bukan hanya menerbitkan dokumen perizinan, tetapi juga melakukan pengawasan konstruksi sebagaimana diatur pada Pasal 188 PP 16/2021.

Ia meminta bank yang menyalurkan KPR subsidi agar lebih selektif dalam memberikan pembiayaan.

Pihak Bank jangan hanya menilai model bangunan atau kelengkapan berkas. Mestinya memperhatikan kwalitas dan standar  bangunan

“Kualitas bangunan harus diperiksa, apakah rumah ini layak dijual dan aman untuk dihuni, jangan sampai masyarakat membeli risiko,” tegasnya.

Busman mengatakan tidak akan ragu membawa temuan ini ke pemerintah pusat jika tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang.

“Ada tanggung jawab hukum di sini. Jangan biarkan masyarakat dirugikan, saya ingatkan bahwa Pengembang dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 256 PP 16/2021 hingga pencabutan izin, dan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara apabila terbukti menjual rumah subsidi dengan kualitas yang tidak sesuai standar.” tutupnya.(rls/ucheng)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *