banner 728x250

Dinas PU Ancam Putuskan Kontrak Proyek Salutambung-Urekang

  • Bagikan
banner 468x60


Mamuju, Menit7.co.id – Meski berulang kali mendapatkan Surat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Sulawesi Barat pihak pelaksana PT. Latebbeng belum juga bisa menyelesaikan pekerjaanya tepat waktu.

Sesuai kontrak awal seharusnya proyek ruas Poros Salu Tambung Urekan rampung bulan Desember 2021 lalu. Namun pihak PT Latebbeng tidak mampu menyelesaikan, sehingga mendapatkan perpanjang kontrak hingga bulan Maret 2022.

Example 300x600

Ironisnya, proyek jalan beton senilai Rp 19.5 M dengan panjang 4.7 kilo meter ini, meski telah mendapatkan perpanjangan kontrak belum juga mampu menyelesaikannya lebih awal. Bahkan hingga awal bulan Maret ini kondisi pekerjaan realisasinya baru mencapai 35 persen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Sulbar, Saparang, ST saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Menurut Saparang, pihaknya telah berulang kali memberikan surat teguran kepada Direktur Pt. Latebbeng agar mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan kontrak.

“Selain surat teguran kami juga sudah melakukan Site Couse Meeteng (SCM) dan hasilnya bobot pekerjaannya baru mencapai 35 persen, dan bila tidak mampu menyelesaikan hingga akhir bulan Maret, kami akan putuskan kontrak dan melakukan black list perusahaan PT Latebbeng” jelas Saparang.

Sementara itu Direktur PT Latebbeng Muslimin telah beberapa kali di konfirmasi melalui hand phonenya tidak ada respon.

Dr Muliadi Bintang salah satu tokoh masyarakat Ulumanda, melalui beberapa group whatsapp juga melakukan sorotan terhadap kondisi proyek tersebu.Dan ia meminta kepada wartawan untuk membuat berita tentang kondisi pekerjaan proyek dikerjakan asal-asalan. (Ucheng)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *