Barru, Menit7.com — Sabu-sabu dengan seberat 30 Kg diamankan di Pelabuhan Awerange, Kecamatan Soppeng Riaja oleh Tim Resnarkoba polres Barru Rabu, 24 April 2024 lalu.
Barang haram itu diduga dipasok dari Tarakan, Kalimantan Utara, melalui jalur laut KM Bukit Arafah yang bermuatan rumput laut.
Berawal dari adanya informasi, ada narkoba yang akan masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Barru.
Pihak Kepolisian berhasil mengendus berkat adanya informasi dari masyarakat.
“kita perintahkan Satres Narkoba Polres Barru melakukan penyeledikan di wilayah Pelabuhan yang ada di wilayah Kabupaten Barru, yakni Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange, Mallusetasi,”ujar Iptu Boby.
Pada Rabu, 24 April 2024, Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Barru, Ipda Haeruddin dan tim, melakukan penyelidikan di Pelabuhan Awerange, sekitar pukul 07.15 Wita.
Kanit Opsnal Ipda Khaeruddin menghubungi Kasat Resnarkoba Iptu Boby, bahwa ada kapal KLM Bukit Arafah dari Tarakan, bermuatan rumput laut dan kiriman barang berupa paket.
Sekitar pukul 09.00 Wita, Kasat Resnarkoba Polres Barru, Iptu Boby tiba di Pelabuhan Awerange, langsung menuju kapal tersebut dan bertemu Kanit Opsnal Ipda Khaeruddin dan anggotanya, yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman.
Dalam pemeriksaan ditemukan 3 boks kiriman yang dicurigai berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Sekitar pukul 12.30 Wita, seorang laki-laki dengan menaiki mobil Honda Brio merah, mendekati Pelabuhan Awerange, dan mengambil satu boks paket warna putih dari ABK KM Bukit Arafah, kemudian membawa dan menyimpan di bagasi mobil.
Anggota kemudian menghampiri pemilik Honda Brio merah itu dan menanyakan apa isi boks tersebut. Pelaku sempat diamankan dan diperintahkan untuk membuka boks putih itu.
Ternyata benar, didapatkan 3 bungkus yang diduga narkoba jenis Sabu-sabu di dalam boks putih itu. Pelaku membenarkan kalau paket tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian, pelaku diamankan. Polisi lalu memanggil seorang ABK Bukit Arafah, bahwa masih ada paket milik orang pelaku di kapal.
Anggota ditemani ABK mengangkat semua paket yang dialamatkan kepada pelaku atas nama MZN.
Pelaku MZN membenarkan, bahwa itu paket yang dia akan Jemput, kemudian pelaku dibawa ke Polres Barru.
Adapun isi paket tersebut terdiri dari 1 boks ukuran kecil dengan isi 3 bungkus sabu-sabu, 1 boks ukuran sedang dengan isi 4 bungkus dan 1 boks ukuran besar dengan isi sekitar 23 bungkus.
“Total jumlah keseluruhan adalah 30 bungkus dan menurut pelaku sama dengan 30 kg,” ujarnya.
Saat ini lanjut Boby, anggota masih terus melakukan pengembangan terkait kasus Sabu 30 Kg itu. (mad)