MENIT7. CI. ID -:Jelang magrib, Senin tanggal 09 Januari 2023, saat hujan terus membasahi bumi kota Daeng Makassar wartawan media ini menerima informasi dari nomor tak terverifikasi. Dia mengawali dengan pertanyaan.
‘Kapan Bung naik ke Takalar? Pasalnya banyak informasi yang berseliweran, mulai dari RSI (Rumah Sakit Internasional) yang belakangan menggunakan nama Hospital Galesong dan yang terhangat saat ini, dugaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2023 yang telah disahkan, ada indikasi diubah.
Pemberi informasi menyampaikan diduga pos anggaran yang “digaruk” untuk kepentingan oknum tertentu adalah bantuan dana Grant atau dana hibah dari kementerian ke beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Konon yang diotak-atik adalah dana Grant atau dana hibah ke Dinas PUPR sebesar Rp9.000.000.000, dan Dinas Kesehatan sebesar Rp75.000.000.000,-
Syahdan, Pemberi informasi menduga bahwa dana Grant atau dana hibah “digaruk”:demi kepentingan oknum tertentu dan dana aspirasi (Pokir) para anggota DPRD. Karena dana DAU (Dana Alokasi Khusus) 2023 yang kurang lebih Rp30milyar terganggu.
Dia perkirakan oknum yang ingin otak otik ini punya power sehingga boleh jadi tidak bekerja dalam sistim. Artinya tanpa sepengetahuan DPRD secara kelembagaan. Atau boleh jadi hanya sepengetahuan unsur pimpinan.
“Indikasi ada upaya otak-atik APBD dapat dilihat dari terlambatnya sejumlah OPD menerima DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)”, imbuhnya
Pada akhir pembicaraan pemberi informasi memperkenalkan namanya seraya meminta agar namanya tidak diwartakan. Dia pun berharap agar masalah ini ditelisik lebih jauh, pungkasnya
Sementara itu, Ketua DPRD Takalar Muh Darwis Sijaya yang konfirmasi via WhatsApp Senin(9/1/2023), tentang informasi adanya dugan otak-atik APBD yang baru saja disahkan demi kepentingan oknum atau kelompok tertentu, belum merespon.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah(BPKD) Takalar Dahlan Djalamang yang
dikonfirmasi soal APBD yang telah disahkan, diduga diubah, dana Grant atau dana hibah kementerian ke dinas PUPR sebesar Rp9milyar dan Dinas Kesehatan sebesar Rp75milyar untuk dana Aspirasi (Pokir)
Begitu juga soal keterlambatan sejumlah OPD(Organisasi Perangkat Daerah) menerima DPA(Dokumen Penggunaan Anggaran) Apakah efek otak-atik APBD?
Selain itu Apakah dibenarkan apabilah APBD telah disahkan dapat diubah? Dan apakah sepengetahuan BPKD?
Begini Jawaban Dahlan Dhanang, “Langkah terakhir penyelesaian APBD adalah penyusunan anggaran kas. Ini yg masih sementara dilakukan oleh masing2 OPD.
Jika penyusunan anggaran kas sudah selesai dilakukan oleh OPD, maka mulailah star pelaksanaan APBD 2023.
“OPD sekarang sementara mengatur penempatan belanja sesuai triwulan dan pagu mereka. Itulah yg dimaksud penyusunan anggaran kas,” tuturnya.
.
Dahlan, menegaskan, “Perubahan APBD, dimungkinkan jika ada regulasi yang menuntut seperti terbit peraturan menteri yang meminta penyesuaian belanja kegiatan. Perubahannya bisa ditampung di parsial.”(M.Said Welikin)