banner 728x250

Gelar “Bedah KUHP Baru”, Karang Taruna Barru Hadirkan Jaksa & LBH untuk Netralkan Informasi

  • Bagikan
banner 468x60

Barru, Menit7.Com – Untuk menjawab keingintahuan publik sekaligus meluruskan berbagai informasi yang simpang siur, Karang Taruna Kabupaten Barru menyelenggarakan Diskusi Publik “Sosialisasi dan Bedah KUHP Baru”. Acara yang digelar di Kafe Razha, Barru, pada Senin (2/2/2026) ini sukses menarik perhatian berbagai elemen masyarakat.

Diskusi menghadirkan narasumber berkompeten dari lintas perspektif, yaitu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Barru, Rini Wijaya; Direktur YLBHI-LBH Makassar, Abdul Azis, S.H., M.H.; serta akademisi Fik Ornop Sulsel, Samsang, S.S., M.M. Tujuannya jelas: memberikan pemahaman komprehensif dan objektif tentang transisi dari KUHP lama ke KUHP baru.

Example 300x600

Ketua Karang Taruna Kabupaten Barru, Kaharuddin Palemmai, S.T., dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada panitia yang diketuai Akbar. “Diskusi ini adalah bukti nyata bahwa Karang Taruna Barru peduli terhadap isu-isu krusial nasional, khususnya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,” tegas Kaharuddin.

Dalam pemaparannya, Rini Wijaya dari Kejari Barru fokus pada poin-poin krusial perubahan delik hukum dan teknis implementasi di tingkat daerah. Sementara itu, Abdul Azis dari LBH Makassar menyoroti perspektif hak asasi manusia dan perlindungan hukum bagi masyarakat, menekankan pentingnya koridor keadilan dalam penerapan aturan baru.

Kaharuddin juga mengatakan karang taruna mitra pemerintah, masyarakat utamanya pemuda paham hukum.nilai nilai budaya dan agama jadikan Barru lebih baik.

Acara yang dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Barru, sejumlah aktivis LSM, dan awak media lokal ini berlangsung dinamis. Panitia menegaskan komitmennya sebagai jembatan literasi hukum. “Dengan hadirnya narasumber dari pihak kejaksaan dan lembaga bantuan hukum, kita berharap tidak ada lagi simpang siur informasi mengenai aturan pidana yang baru,” ujar perwakilan panitia.

Sesi tanya jawab menjadi momen paling hidup, dimana peserta dari kalangan LSM dan media aktif melontarkan pertanyaan terkait pasal-pasal kontroversial serta tantangan penerapan di lapangan. Diskusi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mensosialisasikan KUHP baru secara objektif dan transparan kepada masyarakat luas. (*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *