Mamuju,Menit7.com — Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat konsultasi terkait Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra. Rapat ini bertujuan untuk mendalami dampak regulasi tersebut terhadap mekanisme penetapan harga TBS di Sulawesi Barat. Selasa, 11 Maret 2025
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulbar ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, didampingi Ketua Komisi II, H. Syarifuddin, Wakil Ketua Komisi II, Hj. Jumiaty dan Anggota Komisi II serta menghadirkan perwakilan dari Dinas Perkebunan, perwakilan asosiasi petani sawit dan perwakilan perusahaan mitra.
Dalam pertemuan ini berbagai aspek kebijakan dikaji, terutama terkait mekanisme pembelian TBS yang diatur dalam regulasi tersebut dan dampaknya terhadap kesejahteraan petani sawit.
Sejumlah perwakilan petani dalam rapat ini menyampaikan aspirasi mereka, terutama terkait harga TBS yang harus adil dan sesuai dengan biaya produksi. Mereka berharap regulasi ini dapat memperkuat kemitraan yang berkeadilan antara petani dan perusahaan.
Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat juga menjelaskan bahwa implementasi Permentan No. 13 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekebun mitra dalam sistem pembelian TBS. “Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar kebijakan ini berjalan dengan baik tanpa merugikan petani,” kata Agustina Plt. Kabid Perkebunan.
Pemimpin rapat Hj Suraidah, menyimpulkan bahwa hasil rapat konsultasi ini akan menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam menyikapi regulasi ini serta menyarankan kepada APKASINDO, Perusahaan dan Dinas Perkebunan untuk mendiskusikan lebih lanjut kepada pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur, untuk membentuk tim percepatan penentuan harga sawit agar lebih baik tentunya. Ucapnya
*_Humas DPRD Sulbar_*