Maros, Menit7.co.id – Presiden Jokowi pada setiap kesempatan di acara penyerahan sertifikat selalu menekankan agar memberikan ganti untung, bukan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak pada pembebasan tanah.
Dengan adanya pembayaran pembebasan tanah jalur Kereta Api Maros – Pangkep yang tidak layak ini, Kuasa Hukum dari 82 korban, Sudirman S.H, M.H angkat bicara.
Sudirman kemudian mengutip ucapan Presiden Jokowi agar dalam hal pembebasan tanah jangan sampai menimbulkan masalah dan merugikan masyarakat. “Bukan ganti rugi, tapi memberikan ganti untung yang wajar dan berkeadilan, ” ucap Sudirman didampingi Adi Sudrajat, SH dan Wahyu, SH, kepada awak media pada acara konferensi pers, belum lama ini.
Menurut Sudirman, masalah ini sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi dan menyurat ke Bareskrim, bahkan para korban ketidakadilan ini berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut kasus ini.
Menurut Sudirman, terkait masalah yang dialami kliennya yang berjumlah 82 orang itu telah melakukan investigasi. Mengubungi pihak Apresial dan warga yang menjadi korban ketidakadilan dalam proses pembebasan tanah jalur Kereta Api di Kabupaten Maros – Pangkep.
Ketidakadilan itu dialami sendiri oleh Syarif, warga Lingkungan Pangkajene, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros. Luas tanahnya berupa empang sekitar 11.000 Meter persegi hanya dihargai rp4. 000 per meter. Itupun telah dihargai.
Menurut Syarif, empangnya itu terletak di Kelurahan Pallantikang, memiliki Surat Garapan yang diperkuat dengan Keputusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. ” Saya memiliki Surat Garapan,” ujar Syarif.
Dalam hal pembebasan dan pembayaran, di Kabupaten Maros dan Pangkep, Sudirman mempertanyakan legalitas terbentuknya “Tim Percepatan” yang melakukan pembayaran, memberikan uang ganti rugi (pohon) kepada warga di Kabupaten Pangkep yang terkena pembebasan tanah jalur Kereta Api. Dia mempertanyakan legalitas terbentuknya Tim Percepatan dan sumber dana yang diberikan kepada warga. (Bersambung/Iam)