Barru.Menit7.co.id — Ribuan tenaga honorer yang selama ini mengadu nasib disejumlah instansi lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru terancam diberhentikan setelah pemerintah pusat memberi isyarat pemberhentian.
Sebenarnya pemberhentian itu berlaku tanggal 1 April 2022, namun pihak Pemkab Barru saat ini tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena pola rekruitmen penerimaan pegawai masih memungkinkan untuk mengakomodir kembali sebagian dari tenaga honorer melalui outsourching (pihak ketiga), P3K dan CPNS.
Sekretaris Daerah (Sekda) Barru Abustan, AB saat dikonfirmasi Selasa(13/6) menyatakan, di Barru ada sekitar 4000 honorer yang tersebar disejumlah instansi pemerintahan termasuk tenaga guru.
Abustan mengatakan peneriman sekarang harus dipihak ketigakan melalui tenaga outsourching.
Pihak ketiga ini harus merupakan lembaga profesional dan memiliki legalitas perusahaan.
“Penerimaan anggota Satpol dan pemadam kebakaran saja harus diserahkan kepada lembaga penyedia (Pihak ketiga), maka calon anggota Satpol dan jika hal itu dilakukan, maka calon anggota Satpol dan tenaga pemadam kebakaran itu harus memiliki kualifikasi dan sertifikat keahlian,” kata Abustan.
Begitu pula dengan sistem rekruitmen tenaga honorer melalui penjaringan CPNS. Berbagai proses seleksi dan kualifikasi harus dipenuhi misalnya masa kerja, usia dan tergantung kebutuhan pemkab sendiri.
Hal yang sama juga sangat kompleksitas jika tenaga honorer diterima melalui jalur P3K. Sangat banyak persyaratan yang harus dimiliki para tenaga honorer tersebut.
“Padahal diberbagai lembaga sangat membutuhkan tenaga honorer seperti di instansi Pendidikan membutuhkan guru honor dalam jumlah banyak, itu karena selama ini kita kekurangan tenaga guru,”. (mad)