Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
politik

Panja DPRD Sulbar Gelar Rapat Kerja Bahas Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan

22
×

Panja DPRD Sulbar Gelar Rapat Kerja Bahas Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Mamuju, Menit7. Com – Tim Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat kerja dalam rangka membahas rancangan peraturan DPRD terkait Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan.

Example 250x600

Rapat kerja yang berlangsung di ruang Kerja Komisi II DPRD Sulbar dihadiri oleh Ketua Panja Habsi Wahid, Wakil Ketua Panja Elisabeth dan Sekretaris Panja M. Khalil Gibran .

Hadir  anggota Panja diantaranya Masdar Mahmuddin, Mulyadi Bintaha, Haeruddin, Andi Nurul Fathiyah, Ary Iftikhar Shihab, Nurwan Katta, Arwi, Haluddin, Jumiaty, dan Murniati. Adapun OPD yang hadir yakni Plt. Biro Hukum Afrizal bersama jajarannya serta staf pendamping dari Sekretariat DPRD Prov Sulbar.

Rapat ini merupakan lanjutan pembahasan Rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata cara beracara dengan harapan bahwa aturan yang disusun ini akan menjadi pedoman etika dan prosedur dalam penanganan pelanggaran di lingkungan DPRD

Sebagai Plt. Karo Hukum, mengatakan sangat mengapresiasi DPRD periode tahun ini karena sudah melakukan perbaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah terkait Kode Etik dan Tatacara Beracara Badan Kehormatan.

“Kami berharap dalam waktu dekat ini bisa dilakukan finalisasi, kami sudah menyampaikan kepada anggota DPRD bahwa untuk proses peraturan DPRD itu sama dengan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur wajib difasilitasi atau dievaluasi oleh Kemendagri. Jika hasil evaluasi sudah ada maka Rancangan Peraturan Daerah itu bisa ditetap oleh Pimpinan DPRD.” Ucap Afrizal

Demikian halnya Habsi Wahid selaku Ketua Panja sekaligus memimpin jalannya rapat mengatakan “Kami telah melakukan berbagai koreksi, baik melalui konsultasi dengan Professor di Universitas Hasanuddin (Unhas) maupun dengan mengacu pada ketentuan Perundang-undangan terkait Penyusunan Kode Etik, khususnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2018. Berdasarkan hasil tersebut, telah disepakati bahwa dalam 1-2 hari ke depan, Biro Hukum akan melakukan finalisasi untuk kemudian dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. Hasil tersebut akan menjadi acuan bagi kami untuk dibahas dalam sidang paripurna sebagai satu keputusan peraturan DPRD.” Ujarnya

Rancangan peraturan ini diharapkan selesai tepat waktu agar dapat segera disahkan dalam sidang paripurna mendatang. Dengan adanya peraturan ini, Badan Kehormatan DPRD Sulbar diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih efektif dan objektif dalam menjaga marwah lembaga legislatif. _*(Anthy/Ros)*_

*Humas DPRD Sulbar*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *