Mamuju, Menit7.co.id – Pasca terjadi rentetang peristiwa gempa bumi tektonik sejak tanggal 8 Juni 2022 lalu, yang menyebabkan kepanikan masyarakat Mamuju dan Majene, serta terjadi ribuan warga mengungsi ke tempat daratan tinggi, mengakibatkan tidak berfungsinya pelayanan umum.
Melihat hal tersebut, Pemerintah kabupaten Mamuju menetapkan status tanggap darurat. Berdasarkan surat Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutina Suhardi nomor, 361/1393/VI/2022 tanggal 8 Juni 2022.
Dalam Surat tersebut disebutkan telah terjadi bencana alam gempa bumi, yang meliputi kecamatan Tapalang, Tapalang Barat, Simboro dan Kalukku, mengakibatkan terjadinya gangguan fungsi pelayanan umum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, pasal 21 ayat (1) huruf (b) pasal 23 ayat 2.
Bupati Mamuju menetapkan status tanggap darurat bencana kabupaten Mamuju. Status bencana tersebut berlaku selama 7 hari sejak di tetapkan. (Ucheng)