Maros,Menit7.co.id – Pembangunan rel kereta api Makassar – Parepare diduga tidak berjalan mulus, lantaran pembayaran pembebasan lahan Kereta Api dan Depo belum tuntas. Masih ada 81 warga Kabupaten Maros Pangkep pemilik lahan belum terbayar. Apabila, pihak Balai Perkeretaapian dan Appraisal mengabaikan hak warga, maka kelompok 81 ini akan menduduki kembali lahannya.
” Jangan salahkan kami, apabila lahan kami duduki kembali. Kami sudah siap menerima resikonya, ” ujar Ambo Rukka, kordinator kelompok 81 kepada menit7.id.co, Jumat (28/10/2022).
Menurut Ambo, rencananya
proyek yang menggunakan dana APBN sebesar Rp7, 4 triliun ini akan diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dipengujung Tahun 2022 akan tertunda apabila pihak Balai Pengelola Perkeretaapian Sulsel dan Appraisal mengabaikan hak pemilik lahan.
Padahal, lanjut Ambo, Presiden Jokowi pada setiap kesempatan mengingatkan agar masalah pembebasan lahan jangan sampai merugikan masyarakat. ” Berikan ganti untung. Bukan ganti rugi yang merugikan masyarakat,” kata Ambo Rukka mengutip arahan Presiden Jokowi.
Lantas mengapa kelompok 81 akan menduduki kembali lahan Kereta Api yang belum terbayar? Karena pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) sangat tidak layak. Lahan empang yang bersertifikat, misalnya, hanya dinilai Rp42.000/M2. Sawah produktif Rp60.000 – Rp70.000/M2. Bahkan, ada yang hanya berukuran 0,24 Cm (nol koma dua puluh empat centimeter) di Kel. Bonto Kio, Kec. Minasa Tene, Pangkep dibayar kurang lebih Rp 400 juta. “Makanya, kami terus berjuang sampai pihak Balai Perkeretaapian dan Appraisal memenuhi tuntutan kami,” imbuhnya.
Ambo menjelaskan, sebenarnya dalam hal pembayaran yang layak dan berkeadilan, pihak Appraisal sudah siap, namun mendapat tekanan dari atas sehingga hasil yang diterima jauh dari harapan. Sementara pembangunan rel kereta api dan Depo di Kab. Maros dianggarkan Rp1,4 triliun dan Pangkep Rp1,2 triliun dan dana pemulihan sebesar Rp. 556 miliar.
Untuk mendapatkan kepastian dan solusi bagi warga yang terdampak pembebasan pembangunan proyek rel kereta api dan Depo telah diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Kab. Maros, Rabu (5/10/2022) lalu.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 1, Abidin Said dengan dihadiri Bupati Maros diwakili Asisten Agustam dan Asbudi mewakili pihak Balai Pengelola Perkeretaapian Sulsel, BPN, dan pihak Pengadilan Negeri Maros serta Kuasa Hukum Kelompok 81, Sudirman SH, MH dan Wahyuddin, SH.
Menurut Asbudi, permasalahan yang dialami kelompok 81 ini sudah dibahas dengan Ka. Balai Pengelola Perkeretaapian Sulsel, Andi Ammana Gappa bersama dengan Kapolres Maros, AKBP Awaluddin Amin. Namun demikian, pihak Balai tetap membuka ruang untuk berdialog kepada warga kelompok 81. ” Setelah mendengar permasalahan, kami siap membuka ruang untuk berdialog. Semoga saja ada titik temunya,” ujar Asbudi.
Mendengar ajakan ini, Kuasa Hukum kelompok 81, Sudirman menyambut baik ajakan tersebut. ” Kata-kata ini sudah lama kami tunggu. Kami siap dan menerima ajakan dari pihak Balai. Semoga saja ada solusinya,” imbuh Sudirman.
Ketua Komisi l DPRD Kab. Maros, Abidin Said yang dihubungi jalurinfo.com mengatakan, tetap mengawal masalah ini hingga tuntas. “Sebagai wakil rakyat, saya harus berpihak kepada rakyat,” kata Abidin.(Iam)