Mamuju, Menit7.Com Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Pemrpov bersama Pemkab seluruh kabupaten sudah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) ke BPK Sulbar.
Pejabat Gubernur Sulawesi Barat ini, menegaskan bahwa laporan keuangan tahun anggaran 2023, harus diserahkan paling lambat pada bulan Maret tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan Zudah pada acara penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 UNAUDITED bersama Pemprov Sulbar di kantor Gubernur, Jumat 22 Maret 2024 kepada BPK.
“Hari ini kita sudah serahkan ke BPK Sulbar untuk diperiksa yang dimana dilaksanakan secara rutin setiap tahun,” katanya.
Lanjut Zudan, kita akan mendapatkan hasil, dimana biasa disebut opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP). Ia berharap dalam pemberian opini tersebut seluruh pemerintahan di Sulbar mendapatkan WTP.
Namun demikian Pj Gubernur Sulawesi Barat itu, mengatakan WTP bukan tujuan, karena ini hanya proses pemerintahan saja. Tujuannya adalah tata kelola keuangan setiap tahun semakin baik.
Sehingga dampak APBD makin terasa ke masyarakat. Kedepannya warga Sulbar semakin sejahtera. Itulah tujuan akhirnya di situ, jelas Prof Zudan.
Selain itu, pemeriksaan tahunan ini adalah instrumen untuk mewujudkam tata kelola yang baik dan pemerintah lebih mensejahterakan masyarakat.
“Semoga ini menjadi perhatian bersama kita sebagai pelayan masyarakat,”tandasnya.(rls/ucheng)