Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
Daerah

Pj Gubernur Sulbar Geram, Kepala OPD Perjadin Keluar Sulbar Tampa Izin

1023
×

Pj Gubernur Sulbar Geram, Kepala OPD Perjadin Keluar Sulbar Tampa Izin

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Sulbar Dr Akmal Malik, Geram terhadap Sejumlah Kepala OPD kerena melakuka Perjalanan Dinas keluar dari Sulbar tanpa izin dirinya.
Example 468x60

Mamuju, Menit7.co.id – Pejabat Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Akmal Malik geram terhadap sepak terjang sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerahnya (OPD). Banyak kepala Dinas yang melakukan perjalanan Dinas (perjadin) keluar dari Sulbar tanpa izin Pj Gubernur.

Menyikapi hal tersebut, Akmal Malik mengeluarkan perintah keras berupa larangan kepada seluruh kepada OPD, untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar Sulbar tanpa izin dirinya.

Example 300x200

Akmal mengancam bila masih ada Kepala OPD yang nekad melakukan hal itu, ia tidak akan memberikan pertanggungjawaban berupa pembayaran uang perjalanannya.

“Silahkan keluar tetapi ketika anda minta pertanggungjawaban sama saya, saya tidak akan berikan,”tandas Akmal

Hal tersebut terungkap saat Pj Gubernur melakukan rapat bersama Kepala OPD., untuk membahas rendahnya realisasi serapan anggaran di lingkup Pemprov Sulbar, Senin (4/7/22) diruang pertemuan Rujab Gubernur.

Untuk mempertegas larangan tersebut, telah memerintahkan pelaksana harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, H. Khaeruddin Anas untuk membuat surat edaran agar tidak ada lagi OPD berkegiatan diluar daerah tanpa izin Pj.Gubernur.


Asisten II bidang Ekbang , Khaeruddin Anas dikonfirmasi hal tersebut menyampaikan, OPD banyak keluar daerah.


“Hari ini saya diperintahkan bikin surat edaran tidak ada lagi kepala OPD yang boleh meninggalkan Sulbar, tanpa seizin pak gubernur,” kata Khaeruddin Anas.


Ia mengatakan, jika hal itu masih ditemukan maka dirinya akan menindak tegas OPD, dengan tidak mencairkan biaya kebutuhan perjalanan.


“Kalau masih ada yang pergi maka pak gubernur tidak akan membayar, tadi meminta ke BPKPD untuk jangan dibayarkan ataupun tidak lagi boleh dicairkan kecuali dia tanggung dan bayar sendiri itu dia tanggung sendiri, dan tidak membayar perjalanan dinasnya tanpa seizin Gubenur,” jelasnya.


Itu dilakukan agar serapan anggaran di daerah ini bisa lebih maksimal, sebab relaisasi anggaran memasuki triwulan III masih sangat rendah.(rls/ucheng)


Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *