Menit7.Com Satuan Polisi Kehutanan (Satpolhut) Provinsi Sulawesi Barat, kembali berhasil mengagalkan Ilegal Logging. Dalam operasi ini mereka menyita sedikitnya 143 batang kayu bantalang dari berbagai ukuran.
Kayu tersebut disita petugas Tim Polhut di desa Sisango kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.Jimat (1/09/2023). Ukuran kayu yang berhasil diamankan bervariasi mulai ukuran 5x 20x 4 M, hingga 12x20x 4 meter, jenis kayu terdapat kayu kelas satu seperti Pelapi Batu, Bayor, dan Landerang.
Menurut Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Suhardi Samad, S.IP. M.Si, mengatakan kayu tersebut ditemukan di desa Sisango Papalang atas laporan masyarakat setempat. Kayu tersebut ditemukan tim Polhut bertumpuk ditengah kawasan Hutan Produksi.
Lanjut Suhardi, kayu tersebut diduga berasal dari kawan Hutang Lindung yang jarah oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan saat ditemukan kayu tersebut tidak ada pemiliknya dan tidak ada yang mau mengaku sebagai pemilik.
” Kami telah berusaha mencari pemiliknya melalui kepada desa setempat , dan kami juga sudah berusaha menanyakan kepada warga setempat, tetapi tidak satupun mengatahui pemilik kayu tersebut,. Dan sementara barang tersebut kami amankan dikantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat”.jelas Suhardi.
Suhardi menghimbau kepada pemilik kayu tersebut untuk segera melapor ke kantor Dinas Kehutanan dengan membawa dokumen lengkap. Bila dalam waktu 14 hari belum ada yang mengaku, maka kayu ini akan dilakukan proses hukum dan kemudian melakukan lelang secara umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ucheng)