Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
Daerah

Polres Enrekang Amankan Tiga Tersangka  Penyalahgunaan Narkotika

237
×

Polres Enrekang Amankan Tiga Tersangka  Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Enrekang, Menit7.Com — Polres Enrekang berkomitmen tidak akan memberi ruang kepada pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Enrekang.

Ini ditegaskan Wakapolres Enrekang Kompol Sulkarnain, saat pimpin konferensi pers yang di gelar Polres di Mako Polres Enrekang, terkait pengungkapan kasus narkotika jenis shabu dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka, 10 Juli 2024.

Example 300250

Wakapolres Enrekang Kompol Sulkarnain dalam giat konferensi pers mengatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan narkotika di wilayah Kabupaten Enrekang berkat kerja keras rekan penyidik satuan reserse narkoba Polres Enrekang.

Dalam pengungkapan ini, terdapat tiga tersangka tindak pelaku penyalahgunaan narkotika dengan inisial SI (30), alamat Sudu Kelurahan Buntu Sugi Kecamatan Alla, lelaki IAP (29), alamat Sudu Kelurahan Buntu Sugi Kecamatan Alla dan lelaki Y, (34), alamat Malele Kelurahan Taulo Kecamatan Alla.

Barang bukti yang diamankan, 5 buah pipet kecil(tiga pipet berwarna hijau dan dua pipet berwarna bening), yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,93 gram.

Dikatakan, kronologi pengungkapan berawal adanya salah satu warga Enrekang yang diduga telah membeli narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Pinrang yang akan menuju Kecamatan Alla.

Sehingga berdasarkan informasi tersebut personel Sat Narkoba Polres Enrekang yang dipimpin Kasatpol Narkoba Polres Enrekang Iptu Muhammad Natsir melakukan penyelidikan dan melakukan pengungkapan/penggerebekan di TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku SI dan menemukan barang bukti berupa Shabu.

Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku bahwa, barang haram tersebut untuk dipakai bersama dua orang rekannya. Sehingga personel melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga IAP, dan Y, disalah satu tempat pencucian mobil di Kecamatan Alla.

Dari keterangan awal, barang tersebut pelaku peroleh/ beli dengan harga Rp 600.000 ( enam ratus ribu) dari orang yang tidak dikenal yang beralamat di Kabupaten Pinrang.

Kompol Sulkarnain yang memimpin giat konferensi pers didampingi kasat Narkoba Muhammad Natsir dan Kasi Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto mengungkapkan, bahwa jajaran polres Enrekang terlebih khusus satuan reserse  narkotika, tidak akan memberi ruang kepada penyalahgunaan narkotika di Bumi Massenrempulu Kabupaten Enrekang.

Sementara Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Muhammad Natsir mengungkapkan, ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *