Maros, menit7.com – Kepolisian Resor (Polres) Maros Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan senjata api (Senpi) milik para personel dan jajaranya, bertempat di Loby utama Mapolres Maros, jalan Ahmad Yani Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, Senin (22/08/2022).
“Pemeriksaan senjata api ini dilakukan secara berkala sekaligus mengecek kelayakan senjatanya,” ujar Kepala bagian Logistik Polres Maros Kompol Nano, SH.
Pemeriksaan langsung dilakukan oleh Wakapolres Maros Kompol H.Andi Tonra Lipu dan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Iptu Duddin.
Nano menyebutkan bukan cuma pemeriksaan terhadap senjata apinya, melainkan kelengkapan lainnya seperti surat izin bagi anggota yang memegangnya.
“Semua yang memegang senjata diperiksa, mulai dari senjatanya hingga semua kelengkapannya seperti surat izinnya. Setiap anggota yang pegang senpi pasti ada surat izinnya,” katanya.
Bagi anggota pemegang senjata api, lanjut Nano, jika surat izinnya sudah habis masa berlakunya, maka senjatanya pasti akan ditarik dan disimpan di bagian Logistik.
Sedangkan bagi anggota yang ingin kembali memegang senjata api, maka akan dilakukan serangkaian ujian untuk menilai kepantasan dalam memegang senpi tersebut.
“Senpi bagi anggota itu penting, sama pentingnya dengan istri kita. Makanya, harus dirawat dan dijaga baik-baik. Ada sanksi kalau tidak merawatnya dengan baik, tapi biasanya itu berupa sanksi fisik seperti push up
,” sebutnya.
Dilain tempat Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin Sik menegaskan bahwa kepemilikan senjata api bagi personil wajib mengikuti serangkaian prosedur salahbsatunya tes Psikologi kejiwaan.
Setiap personil yang memiliki izin memegang senjata api sudah mengikuti seluruh rangkaian prosedur, termasuk sudah diperiksa kejiwaannya.
“Layak tidaknya personil memegang senjata api tergantung hasil pemeriksaan psikologi atau kejiwaan oleh SDM Polda Sulsel, tentunya harus sesuai prosedur,” tegas Kapolres.
Dalam kegiatan ini telah dilakukan pemeriksaan 202 pucuk senjata api milik personil, hasilnya satu pucuk senjata di tarik karena surat izin telah kadaluarsa. (*/anto)