Barru, Menit7. Com – Polres Barru mengungkap kasus tindak pidana pembakaran rumah yang terjadi pada Jumat malam lalu, 25 April 2025, sekitar pukul 22.20 WITA, di BTN Rachita 3, Jalan Anggrek, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru.
Pelaku berinisial AS (40), seorang tukang batu asal Desa Garessi, nekat melakukan pembakaran terhadap rumah mertuanya, Abdul Latif (70), lantaran sakit hati. Pelaku membeli bensin, menyiramkannya ke kain bekas, lalu membakar kain tersebut di belakang rumah korban.
Api menjalar dengan cepat hingga menghanguskan rumah tersebut.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian ditaksir mencapai Rp120.000.000,-. Tersangka diamankan saat mencoba meninggalkan lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Barru mengimbau seluruh warga untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan keluarga, serta tetap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. (*)