banner 728x250

PUKAT Sulsel Nilai Kasus Pelaku Pelecehan yang Diseret Hingga Tewas Pelanggaran HAM Berat, Menteri Hukum dan HAM Disorot

  • Bagikan
banner 468x60

Menit7.com, Makassar — Aksi kekerasan main hakim sendiri di Kabupaten Gowa yang berujung pada kematian seorang pria terduga pelaku pelecehan menuai kecaman keras. Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma SH., MH, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak pidana, melainkan telah masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius.

Farid menyayangkan sikap Menteri Hukum dan HAM yang hingga kini dinilai diam seribu bahasa, meski peristiwa tersebut terjadi secara terbuka dan viral luas di media sosial.

Example 300x600

“Ini bukan peristiwa biasa. Korban diarak, diseret di jalan raya, bahkan dijadikan tontonan publik. Itu pelanggaran HAM berat karena hak hidup seseorang dirampas dengan cara tidak manusiawi,” tegas Farid.

Menurutnya, tindakan menyeret tubuh manusia di jalan raya merupakan bentuk perlakuan kejam dan tidak berperikemanusiaan, yang jelas dilarang oleh konstitusi dan prinsip-prinsip HAM.

“Astagfirullah. Ini manusia, bukan hewan. Hewan saja tidak pantas diperlakukan seperti itu, apalagi manusia. Kami geram melihat peristiwa biadab seperti ini terjadi di tengah masyarakat dan negara seolah diam,” ujarnya dengan nada prihatin.

Soroti Diamnya Menteri Hukum dan HAM

Farid mempertanyakan mengapa hingga kini tidak ada sikap tegas dari Menteri Hukum dan HAM, padahal kementerian tersebut memiliki mandat moral dan konstitusional dalam perlindungan HAM.

“Kami bertanya, di mana suara Menteri Hukum dan HAM? Mengapa diam atas peristiwa sekeji ini? Jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa sikap tegas negara, maka praktik main hakim sendiri akan terus berulang,” katanya.

Ia menilai, keheningan pejabat negara justru berpotensi menormalisasi kekerasan massa dan memperlemah kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Desak Pengusutan Tuntas dan Ungkap Aktor Penggerak Massa

Farid kembali mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari dugaan awal pelecehan seksual, proses pengerahan massa, hingga eksekusi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Polisi harus membuktikan apakah benar terjadi pelecehan seksual. Jika ada, proses sesuai hukum. Tapi siapa pun yang terlibat dalam main hakim sendiri, termasuk aktor yang menggerakkan massa, wajib diproses pidana,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi dalam kasus kekerasan main hakim sendiri di Gowa. Polda Sulsel menyatakan penyelidikan masih berlangsung.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi negara, baik dalam penegakan hukum pidana maupun komitmen perlindungan HAM. (*/an)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *