Mamuju, Menit7- Kasus reflanting sawit di Kabupaten Mamuju Tengah, kini terus menjadi sorotan masyarak dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. Mereka mendesak Kejati Sulbar agar mengusut proyek reflanting tahun 2020/2021.
Meskipun pihak Kejaksaan Tinggi Sulbar telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Perkebunan Mamuju Tengah, MA, cs dan sudah menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Tersangka ditahan terkait dugaan kasus korupsi Reflanting tahun 2019.
Menurut Ketua LSM Somphad Muh Amril, program reflanting kelapa Sawit tidak hanya pada tahun 2019′ tapi juga ada program tahun 2020/2021 lalu, juga diduga dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah masalah.
“Dari hasil investigasi kami ternyata fakta di lapangan, lahan yang dijadikan reflanting bukan bekas perkebunan Sawit, melainkan bekas kebun pisang dan sebagian lagi berada dikawasan Hutan Lindung” Jelas Amril.
Lanjut Amril, modusnya adalah berkedok penyedia bibit sawit, dengan mempengaruhi masyarakat agar lahannya dapat disulap jadi perkebunan sawit.
Modus ini, MA bekerja sama dengan Gapoktan agar bibit sawitnya bisa tersalur, yang tersebar di beberapa kecamatan, katanya.(ucheng)