Maros, Menit7.com — Gaung pesta demokrasi tinggal menghitung hari.
Sejumlah partai politik (Parpol) mulai memanaskan mesin politiknya. Meski pun pesta demokrasi baru dimulai 15 Februari 2024.
Caleg pun berlomba – lomba menghalalkan segala cara untuk meraih simpatik masyarakat dengan janji – janji politik. Ada yang menggunakan program program pemerintah seperti PKH, Raskin dan bantuan lainya untuk meraih suara.
Dari hasil investigasi anggota DPD APKAN RI Kabupaten Maros di sejumlah kecamatan menemukan indikasi adanya penggiringan penerima bantuan PKH yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk memilih salah satu kandidat. Padahal tenaga PKH yang merupakan program dari Kementrian Sosial (Kemensos) dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos No 01 tahun 2018 tentang Kode Etik SDM PKH pada pasal 10 huruf f berbunyi : Dilarang terlibat dalam aktifitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota parpol. Kemudian dalam Kepmen Desa PDT no 40 tahun 2021 berbunyi bahwa dalam peranan dan fungsinya seorang profesional TPP dilarang menjadi pengurus parpol.
Sekretaris APKAN Maros, Hadi menjelaskan, bahwa jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan adalah seperti yang tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51 huruf g, bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Yang termasuk dalam perangkat desa (Pasal 48) terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
Termasuk didalamnya adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang tercakup didalamnya. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, Pasal 22 ayat (1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif calon kepala/wakil kepala daerah atau kepala/wakil kepala daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, Pasal 55 ayat (1) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif calon kepala/wakil kepala daerah atau kepala/wakil kepala daerah.
Menurut Hadi jika nanti ada tenaga PKH maupun TPP ditemukan menjadi anggota Parpol, dalam tahapan ini akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk yang menjadi tenaga PKH dan ke Dinas Pemperdayaan Masyarakat Desa untuk tenaga TPP Kemendes PDT.
“Walau dalam undang-undang Pemilu tidak ada larangan menjadi anggota Parpol, tapi secara internal baik di Kementrian Sosial maupun Kemendes PDT, tenaga PKH dan TPP dilarang menjadi anggota parpol,” tegas Hadi. (arif/ant)