Menit7.co.id – Terkait tahapan seleksi bakal Cakedes(Calon kepala desa) yang dilaksanakan secara serentak di Kab Takalar Sulawesi Selatan(Sulsel) pada penghujung tahun 2022 ini, memicu seribu tanya.
Berbagai pihak menilai tahapan Pilkades(Pemilihan Kepala Desa) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Takalar melalui P2KD(Panitia Pemilihan Kepala Desa) tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
Semua permasalahan itu jadi pemantik sehingga telah terjadi unjuk rasa selama dua pekan terakhir. Seperti yang dilakukan sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya Gemdes (Gelombang Masyarakat Desa) di Depan kantor Dinas Sosial dan PMD serta Rujab Bupati Takalar Selasa(22/11/2022).
Ada juga bakal calon kades yang dikabarkan menempuh jalur hukum yakni menggugat melalui Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara) Makassar.
Selain itu ada juga yang menempuh jalur hukum pidana yakni melapor ke Polda Sulsel. Laporan,
tergistrasi, STTLP/B/1241/XI/2022/ SPKT/ POLDA SULSEL Tanggal 18 Nopember 2022.
Pelapor menduga Ketua P2KD Nilal Fausiah dan teman-teman lakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.
Konon pelapor juga mempersoalkan mengapa P2KD Takalar tidak melaksanakan uji kompetensi, yang berdasarkan jadwal semestinya dilaksanakan tanggal 7 November 2022. DIkabarkan dalam jadwal, tertulis akan dilaksanakan tes tertulis dan uji kompetensi. Bukan tes tertulis atau uji kompetensi.
Atas dasar perbedaan penilaian itu wartawan media ini menyelisik persoalan ini dan menyajikan ke hadapan pembaca yang Budiman. Hari Rabu 23 November 2022, media ini telah mengirim sejumlah pertanyaan ke P2KD Takalar via media sosial WhatsApp dan dijawab secara tertulis oleh Sekretaris P2KD Takalar.
Pun pertanyaan dan jawaban disajikan secara berurutan sebagai berikut
Pertanyaan pertama. Benarkah informasi soal penandatanganan
rekapitulasi hasil nilai seleksi tambahan bakal calon kepala desa pada tanggal 09 November 2022 oleh Ketua dan Sekretaris P2KD dan diberi stempel basah?
Ini jawaban tertulis Sekretaris P2KD Adriyanto Rajab,
“Terkait tgl 9 TTD berita acara rekapitulasi hasil seleksi tambahan itu sdh sesuai dgn Tahapan pak krn penanggaln Rekap itu tdk boleh diluar tahapan seleksi krn yg terkirim bukan sifatmya pengumuman ttp BA Rekap hasil.”
Kedua, Apa motif hal itu dilaksanakan diluar jadwal pengumuman yakni tanggal 10-12 November 2022 sebagaimana telah tersosialisasi.
Adriyanto Radjab yang akrab disapa Anto ini mengatakan, “Ini bukan motif ustas tetapi sebuah ketentuan yg mesti kami jalankan sesuai ketentuan tahapan hrs di tdk melewati 10-12”
Media ini mengajukan pertanyaan Ketiga soal Hasil rekapitulasi yang ditandatangani P2KD berasal dari mana? Bukankah hasil tes baru diserahkan ke P2KD tanggal 11 November 2022 lengkap dengan berita acara penyerahan dan disaksikan Kasat Intel Polres Takalar dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Takalar.
Anto memberikan jawaban seperti ini,
“Hasil rekapan yang diserahkan ke panitia desa adalah akumulasi Nilai dokumen administrasi bakal calon dan Hasip ujian kompetensi dalam bentuk ujian tertulis.”
Pertanyaan kelima yakni mengapa P2KD Takalar tidak melaksanakan uji Kompetensi? Apakah karena ingin menggugurkan yang ber-ijasah Sarjana strata dua (S2) dan meloloskan yang ber-ijasah paket C ?
Jawaban Anto yang
Ke empat, “Ujian kompetensi adalah dalam bentuk ujian tertulis, dari proses ujian tersebut bukan ajang untuk mengugurkan siapa? Tetapi semua berjalan sesuai ketentuan dan berdasarkan hasil.”
Pertanyaan kelima atau yang terakhir yakni,
Konon informasi yang berkembang P2KD lakukan semua itu karena terpaksa?
Anto dengan tegas menegaskan, “Kami dalam bekerja tidak pernah sama sekali ada tekanan dari manapun sekali lagi tdk ada tekanan krn kami bekerja sesuai dengan ketentuan yg tlah di twtapkan.” (M.Said Welikin)