Mamuju, Menit7.co.id–Unit Reserse Mobile (Resmob) dari Resetse kriminal (Reskrim ) Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek Kalukku melakukan penangkapan seorang Preman kampung.
Pelaku melakukan Tindak Pidana Pengrusakan yang terjadi di Wilayah Hukum Polresta Mamuju.Sabtu Tanggal 12 Maret 2022 sekitar Pukul 23.00 Wita di Dusun Tabanga-Banga, Desa Takandeang, Kecamatan .Kalukku.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara menuturkan. Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa telah diamankan seseorang yang telah melakukan Tindak Pidana pengrusakan dan pegancaman yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Mamuju,
Kemudian Unit Resmob Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek kalukku lansung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP ) dan mengamankan pelaku tersebut yakni Lelaki . Gopal alias Topan Bin Muhammad Alwi
Gopal berhasil di amankan di Polsek Kalukku dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk diamankan.
“Setelah Kita Mendapatkan Laporan adanya tindak pidana Pengrusakan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju langsung mengarah ke TKP kemudian mengamankan pelaku.”jelas Rigan
Lanjut Rigan Menjelaskan, Pada Hari Jumat Tanggal 11 Maret 2022 sekitar Pukul 09.00 Wita pelapor berada di kios miliknya di Dusun Galung Lemo, Tiba-tiba datang Lelaki Gopal menggunakan 1 Unit sepeda Motor dan mengambil 5 botol bensin jualannya, kemudian pelapor teriak dan Lelaki. Gopal mengambil sebuah parang dan hendak memarangi korban.
Dari hasil pemeriksaan motifnya Pelaku dendam terhadap Lelaki Pando karena pernah diparangi oleh Pando, kemudian Gobal merusak secara membabi buta rumah masyarakat di sekitar rumah Pando
Gopal juga pernah mengambil Aki di pembeli besi tua dan terekam CCTV, kemudian rekaman CCTV tersebut tersebar sehingga Lel. Gopal mendatangi pemilik Aki tersebut dan megancam si pemilik Aki.
“Pelaku sementara diamankan Satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan”.tandasnya. (Humas Polda Sulbar)