Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
Hukum & PeristiwaUncategorized

Usai Rusak Rumah Warga, Seorang “Preman Kampung” Ditangkap Polisi

495
×

Usai Rusak Rumah Warga, Seorang “Preman Kampung” Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mamuju, Menit7.co.idUnit  Reserse Mobile (Resmob)  dari Resetse kriminal (Reskrim ) Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek Kalukku melakukan penangkapan  seorang  Preman kampung.

Pelaku melakukan Tindak Pidana Pengrusakan yang terjadi di Wilayah Hukum Polresta Mamuju.Sabtu Tanggal 12 Maret 2022 sekitar Pukul 23.00 Wita  di Dusun Tabanga-Banga, Desa Takandeang, Kecamatan .Kalukku.

Example 250x600

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Melalui Kasat Reskrim Polresta  Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara menuturkan. Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa telah diamankan seseorang yang telah melakukan Tindak Pidana pengrusakan dan pegancaman yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Mamuju,

Kemudian Unit Resmob Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek kalukku lansung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP ) dan mengamankan pelaku tersebut yakni Lelaki . Gopal alias Topan Bin Muhammad Alwi

Gopal berhasil di amankan di Polsek Kalukku dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk diamankan.

“Setelah Kita Mendapatkan Laporan adanya tindak pidana Pengrusakan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju langsung mengarah ke TKP kemudian mengamankan pelaku.”jelas Rigan

Lanjut Rigan Menjelaskan, Pada Hari Jumat Tanggal 11 Maret 2022 sekitar Pukul 09.00 Wita pelapor berada di kios miliknya di Dusun Galung Lemo, Tiba-tiba datang Lelaki  Gopal  menggunakan 1 Unit sepeda Motor dan mengambil 5 botol bensin jualannya, kemudian pelapor teriak dan Lelaki. Gopal  mengambil sebuah parang dan hendak memarangi korban.

Dari hasil pemeriksaan motifnya Pelaku dendam terhadap Lelaki  Pando karena pernah diparangi oleh  Pando,  kemudian   Gobal merusak secara membabi buta rumah masyarakat di sekitar rumah  Pando

Gopal juga pernah mengambil Aki di pembeli besi tua dan terekam CCTV, kemudian rekaman CCTV tersebut tersebar sehingga Lel. Gopal mendatangi pemilik Aki tersebut dan megancam si pemilik Aki.

“Pelaku sementara diamankan  Satuan  Reskrim Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan”.tandasnya. (Humas Polda Sulbar)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *