Advokat Aqil Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah di Pelatihan Pembela Keadilan LBH

  • Bagikan
banner 468x60

Makassar, Menit7.com – Advokat muda bernama Muh. Aqil Al-Waris  menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Menurutnya, seseorang tidak boleh langsung dinyatakan bersalah atau diberi cap sebagai pelaku kejahatan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal itu disampaikan Aqil saat membawakan materi tentang etika profesi advokat dalam Pelatihan Pembela Keadilan yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat di sebuah ruko di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sabtu (1/8/2026).

Example 300x600

“Kita bukan hakim, kita bukan seorang yang bisa menghardik seseorang itu bersalah,” kata Aqil saat membawakan materinya.

Aqil menjelaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum. Menurutnya, seseorang yang masih menjalani proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kalau teman-teman belajar hukum pasti paham bahwa ada namanya asas praduga tidak bersalah bahkan seseorang ketika baru mengikuti persidangan pertama atau mungkin orang yang sudah Ditangkap di polisi sudah ditahan di kejaksaan sudah sampai di pengadilan di sidang pendahuluan,” ujarnya.

Mantan Wakil Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar itu menegaskan seseorang tidak boleh langsung dicap sebagai koruptor, pembunuh, maupun pencuri sebelum seluruh proses hukum selesai dan putusan telah inkrah.

“Apakah seseorang itu bisa kita langsung hardik bahwa dia adalah seorang  koruptor dia seorang pembunuh, dia seorang pencuri ?. Tidak bisa. Sebelum ada putusan yang mengikat, sebelum ada inkrah, tidak ada proses hukum lagi. Baru seseorang itu dikatakan bersalah atau tidak,” paparnya.

Aqil yang juga Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR RI A-422 mengatakan prinsip tersebut berlandaskan pada asas legalitas dan asas praduga tak bersalah yang menjadi pedoman dalam sistem peradilan pidana.

“Kenapa ? Rujukannya kita sama, ada namanya asas legalitas ada asas praduga tidak bersalah,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pelatihan Pembela Keadilan yang diselenggarakan LBH Anak Rakyat diikuti 20 peserta dari berbagai perguruan tinggi di Makassar. Peserta merupakan lulusan Fakultas Hukum serta mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di fakultas hukum.

Selanjutnya, seluruh peserta akan menjalani proses seleksi. Peserta yang dinilai memiliki kompetensi akan mendapat kesempatan mengikuti program magang di LBH Anak Rakyat, lembaga bantuan hukum yang didirikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *