Jakarta, Menit7.co.id – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan rencana pencairan tunjangan hari raya atau THR PNS atau ASN tahun 2022.
Ia mengatakan pencairan THR dijadwakan mulai H-10 sebelum hari Idul Fitri, di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai Senin 18 April 2022 dan dapat segera dicairkan KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku
Sesuai dengan jadwal, ASN dan PPPK bisa menerima THRnya sebelum hari raya Idul Fitri. “Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi” Kata Sri Muliani dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).
THR ASN/ PNS tahun ini berikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara tingkat pusat sekitar 1,8 juta pegawai.
Untuk aparatur negara tingkat daerah sebanyak 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.
Pemberian THR bersumber dalam APBN TA 2022 di mana anggaran penyaluran THR sudah dialokasikan melalui K/L dengan total Rp 10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri.
Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) ada sekitar Rp 15 triliun bagi ASN daerah yakni PNSD dan PPPK dan dapat ditambahkan dari APBD sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku .(***)