Horeee Tukin PNS Naik, Lihat Disini Jumlahnya

Nasional342 Dilihat

Menit7. Com — Presiden Jokowidodo  telah mengesahkan  kenaikan  Tunjugan kinerja  (Tukin) Pengawal Negeri Sipil (PNS)  golongan I, II, III, dan IV.  Dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023.
Berikut besaran gaji yang diterima oleh PNS.

– Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000
– Kelas Jabatan 2: Rp3.154.000
– Kelas Jabatan 3: Rp3.980.000
– Kelas Jabatan 4: Rp4.179.000
– Kelas Jabatan 5: Rp4.607.000
– Kelas Jabatan 15: Rp24.100.000
– Kelas Jabatan 16: Rp32.540.000
– Kelas Jabatan 17: Rp41.550.000

Namun kenaikan  Tukin  tersebut hanya diperuntukkan bagi  PNS  yang bekerja di instansi Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP.


Adapun untuk instansi lainnya baik pemerintah pusat maupun daerah selain yang disebutkan,  Oleh Jokowi belum menetapkan kenaikan  Tukin  pada tahun ini.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *