Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
Nasional

Horeee Tukin PNS Naik, Lihat Disini Jumlahnya

490
×

Horeee Tukin PNS Naik, Lihat Disini Jumlahnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Menit7. Com — Presiden Jokowidodo  telah mengesahkan  kenaikan  Tunjugan kinerja  (Tukin) Pengawal Negeri Sipil (PNS)  golongan I, II, III, dan IV.  Dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023.
Berikut besaran gaji yang diterima oleh PNS.

– Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000
– Kelas Jabatan 2: Rp3.154.000
– Kelas Jabatan 3: Rp3.980.000
– Kelas Jabatan 4: Rp4.179.000
– Kelas Jabatan 5: Rp4.607.000
– Kelas Jabatan 15: Rp24.100.000
– Kelas Jabatan 16: Rp32.540.000
– Kelas Jabatan 17: Rp41.550.000

Example 250x600

Namun kenaikan  Tukin  tersebut hanya diperuntukkan bagi  PNS  yang bekerja di instansi Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP.


Adapun untuk instansi lainnya baik pemerintah pusat maupun daerah selain yang disebutkan,  Oleh Jokowi belum menetapkan kenaikan  Tukin  pada tahun ini.(***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *