Menit7. Com — Presiden Jokowidodo telah mengesahkan kenaikan Tunjugan kinerja (Tukin) Pengawal Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV. Dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023.
Berikut besaran gaji yang diterima oleh PNS.
– Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000
– Kelas Jabatan 2: Rp3.154.000
– Kelas Jabatan 3: Rp3.980.000
– Kelas Jabatan 4: Rp4.179.000
– Kelas Jabatan 5: Rp4.607.000
– Kelas Jabatan 15: Rp24.100.000
– Kelas Jabatan 16: Rp32.540.000
– Kelas Jabatan 17: Rp41.550.000
Namun kenaikan Tukin tersebut hanya diperuntukkan bagi PNS yang bekerja di instansi Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP.
Adapun untuk instansi lainnya baik pemerintah pusat maupun daerah selain yang disebutkan, Oleh Jokowi belum menetapkan kenaikan Tukin pada tahun ini.(***)