MENIT7.CO.ID — Pengadilan Agama (PA) Barru telah menerima sebanyak 408 warga yang mengajukan cerai, 389 telah diputus dan 316 telah dikabulkan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Barru, Muh Fajar SH MH yang ditemui Kamis, 8 Desember mengatakan, pengadilan Agama Barru telah mengabulkan sebanyak 316 kasus perceraian dari 408 perkara yang masuk.
“Dari 408 kasus perceraian yang masuk 316 diantaranya telah dikabulkan oleh kantor pengadilan Agama,”ujarnya.
Adapun tahapan proses perceraian lanjut dia dimulai dari pendaftaran, mediasi, persidangan hingga putusan. Tahun ini perkara yang masuk terbanyak dari Kecamatan Barru, menyusul Mallusetasi dan kemudian dari Kecamatan Tanete Rilau.
“Jadi dari tujuh kecamatan yang ada dari Kecamatan Barru yang paling banyak mengusulkan perceraian,”ujarnya.
Fajar menjelaskan faktor penyebab perceraian adalah pertengkaran dan faktor ekonomi. “Jadi faktor utama saya lihat adalah pertengkaran yang diawali rasa cemburu, lalu faktor ekonomi, “ujarnya.
Fajar juga menjelaskan rata-rata yang mengajukan cerai itu 70 persen sudah punya anak dan 35 persen yang mengajukan cerai diusia 1-5 tahun masa pernikahan mereka dan kemudian diusia 20-30 tahun juga banyak jumlahnya 178 orang.
Fajar menambahkan, meski demikian pengadilan Agama juga terus berupaya agar melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. “Jadi perkara yang masuk itu biasanya juga dilakukan mediasi,”tandas Fajar.
Laporan : Amad