Barru.Menit7.Co.Id — Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari SH melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah Perda Sulawesi Selatan No 4 tahun 2022 tentang pengembangan Pertanian Organik di Lawae, Kelurahan Sumpang Binangae, Barru Sabtu, 9 September.
Didepan ratusan warga yang hadir Andi Ina mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) ini adalah merupakan inisiatif para anggota DPRD Sulsel.
“Perda ini adalah merupakan perda inisiatif anggota DPRD Sulsel yang kita sosialisasikan hari ini,”ungkapnya.
Menurutnya perda ini wajib kita sosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat lebih memahami terkait dengan pengembangan pertanian organik. “Kita sosialisasikan ke Masyarakat agar lebih diketahui apa itu sebenarnya Pertanian organik,”jelasnya.
Andi Ina juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang datang dan telah memilih saya sehingga menjadi perwakilan orang Barru di DPRD Sulsel. “Terima kasih telah memilih saya sebagai wakil ta di DPRD Sulsel sekaligus wanita pertama sebagai ketua DPRD Sulsel yang juga sebagai orang Barru asli,”ujar Andi Ina.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dinas Pertanian Sulsel sebagai pemateri, Ketua Fraksi Golkar DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin, tokoh masyarakat termasuk Andi Subur sebagai Ketua KTNA Barru.
Laporan : Amad