Menit7.Com – Meskipun usia jalan Arteri sudah memasuki 10 tahun dan menjadi jalan kebanggaan masyarakat Mamuju. Ternyata dibalik kemegahannya itu jalan tersebut rupanya masih menyimpan masalah.
Pembebasan lahan proyek tersebut hingga saat ini belum tuntas pembayarannya kepada pemilik tanah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di nilai oleh pemilik lahan ingkar dari perjanjian.
Menurut Andi Amir Dai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah mengingkari perjanjian yang telah mereka sepakati pada tahun 2018 lalu. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa pembayaran sudah harus tuntas paling lambat tahun 2021 lalu. Namun hingga saat ini pembayarannya belum tuntas sesuai perjanjian.
Perjanjian kesepakatan yang tertuang pada Notaris Sarah Elita Andi Timbang, SH. M. Kn tanggal 07 November 2018 disepakati pembayaran senilai Rp 27 Milyar harus tuntas paling lambat tahun 2021.
Dan dalam Perjanjian itu juga disepakati bahwa bila tahun 2021 itu belum lunas pembayarannya maka kedua belah pihak melakukan negosiasi ulang dan perjanjian ini dianggap batal sehingga tanah tersebut kembali ke pihak kedua selalu pemilik.
Dalam surat perjanjian tersebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diwakili oleh H Abd Wahab Hasan Sulur berdasarkan surat Kuasa no. 009.4/1641/Set tertanggal 20 Juli 2017 sebagai pihak pertama.
Sementara pihak kedua Andi Amir selaku pemilik tanah. Andi Amir menyebutkan bahwa sisa pembayaran yang belum diterimanya masih ada Rp 8 Milyar, dan apabila tahun ini belum diselesaikan maka tanah tersebut kembali kepada kami sesuai perjanjian pada Notaris dan harga tanah harus dibicarakan ulang, katanya.
Sementara itu Sekertaris Daerah (sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris yang hendak dikonfirmasi di kantornya Senin (15/11/2023) tidak berada di tempat, menurut petugas jaga, beliau sedang berada di kantor DPRD Sulbar mengikuti rapat.
(Ucheng/menit7)