Sekda Barru Dorong Regulasi Daerah Lebih Responsif, Soroti CSR, APBD hingga Data Kemiskinan

  • Bagikan
banner 468x60

Barru, Menit7 Com — Pemerintah Kabupaten Barru mendorong penguatan regulasi daerah agar produk legislasi tidak sekadar menjadi aturan tertulis, tetapi mampu menjadi instrumen yang efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, A. Syarifuddin, S.IP., M.Si., saat mengikuti Uji Publik Hasil Pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terkait permasalahan program pembentukan peraturan daerah di Sulawesi Selatan, yang digelar di Kantor DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (10/9/2026).

Example 300x600

Kegiatan tersebut dibuka Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus Ban Liow, M.AP., dan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya akademisi Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H., serta Kepala DJPP Kanwil Kementerian Hukum RI Sulsel, Henny Widyawati, S.H., M.H.

Dalam sesi diskusi, Syarifuddin menyoroti sejumlah persoalan dalam implementasi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Salah satunya adalah penerapan Peraturan Daerah tentang penertiban ternak yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan karena bersentuhan langsung dengan kepentingan peternak dan petani.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyusunan regulasi tidak cukup hanya kuat dari sisi normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial serta tingkat penerimaan masyarakat.

“Regulasi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” ujarnya.

Soroti Optimalisasi CSR Perusahaan
Dalam forum tersebut, Sekda Barru juga menyoroti optimalisasi Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sebagai salah satu potensi yang dapat diperkuat untuk mendukung pembangunan daerah.

Menurutnya, di tengah keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah, kolaborasi dengan dunia usaha melalui CSR dapat menjadi salah satu ruang untuk membantu mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“CSR ini adalah sebuah kewajiban bagi perusahaan, tetapi dukungan CSR di daerah masih sangat minim kita rasakan,” ujar Syarifuddin.

Ia mempertanyakan kemungkinan pemerintah daerah memiliki regulasi yang dapat menjadi landasan untuk mengoptimalkan kontribusi perusahaan melalui CSR, tentunya dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Minta Percepatan Evaluasi APBD
Selain persoalan CSR, Syarifuddin juga mengusulkan adanya mekanisme percepatan dalam proses evaluasi APBD maupun APBD Perubahan.

Ia menilai lamanya proses evaluasi dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah, terutama karena terdapat batas waktu yang harus dipenuhi dalam setiap tahapan penganggaran.

“APBD Perubahan harus selesai sebelum Oktober, kemudian APBD harus selesai di akhir November. Kalau proses evaluasinya terlalu lama, kita selalu berkejar-kejaran dengan waktu,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap terdapat mekanisme khusus yang memungkinkan proses harmonisasi dan evaluasi APBD serta APBD Perubahan dilakukan lebih cepat, sehingga pelaksanaan program pembangunan tidak terkendala persoalan waktu.

Dorong Daerah Diberi Peran dalam Pemutakhiran Data
Aspirasi lain yang disampaikan Sekda Barru berkaitan dengan pemutakhiran data kesejahteraan sosial, khususnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pembagian desil penerima manfaat.

Syarifuddin menilai masih terdapat ketidaksesuaian antara data dengan kondisi riil masyarakat. Persoalan tersebut dapat menimbulkan exclusion error, yakni masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru tidak masuk sebagai penerima, maupun inclusion error, ketika masyarakat yang tidak lagi memenuhi kriteria masih tercatat sebagai penerima.

Ia mencontohkan adanya masyarakat yang secara faktual berada dalam kondisi miskin, tetapi tercatat pada desil yang tidak sesuai sehingga mengalami kesulitan memperoleh intervensi program. Sementara proses perubahan data dinilai membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Ini usulan kami dari daerah. Mengenai DTKS ini, kalau bisa kewenangan pemutakhiran diserahkan kepada daerah karena kami yang paling tahu kondisi masyarakat kami,” tegasnya.

Menurutnya, penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam pemutakhiran data akan membantu memastikan berbagai program kesejahteraan sosial lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kondisi masyarakat.

Mendapat Respons Positif
Aspirasi yang disampaikan Sekda Barru mendapat respons positif dari para narasumber.

Prof. Andi Pangerang Moenta menjelaskan bahwa pemerintah daerah dimungkinkan membentuk regulasi terkait CSR sepanjang tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, sejumlah daerah juga telah memiliki regulasi serupa.

Sementara itu, Prof. Aminuddin Ilmar menilai penyederhanaan tahapan dapat dipertimbangkan untuk mempercepat proses harmonisasi APBD dan APBD Perubahan sehingga penganggaran dapat berjalan lebih efektif dan sesuai jadwal.
Dari Kementerian Hukum, Henny Widyawati menyampaikan bahwa proses harmonisasi dapat dilakukan secara cepat. Pihaknya juga siap memberikan prioritas apabila terdapat kebutuhan mendesak dari pemerintah daerah.

Adapun persoalan data kesejahteraan sosial yang disampaikan Sekda Barru dinilai perlu menjadi bahan pembahasan lebih lanjut guna memastikan data penerima manfaat semakin akurat dan mampu menggambarkan kondisi riil masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPD RI, Ketua Bapemperda Provinsi Sulawesi Selatan dan kabupaten/kota, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, para sekretaris daerah kabupaten/kota, serta perangkat daerah terkait. (*)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *