Barru, Menit7. Com – Sidang kasus dugaan Penipuan jamaah haji kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Barru Rabu, 22 Januari. Sidang kali ini menghadirkan pihak Direktur PT Kaymaska atas nama Iwan dengan melalui Via Zoom.
Majelis Hakim mencecar beberapa pertanyaan kepada Saksi bahkan nada suara majelis Hakim sempat tinggi saat bertanya mengenai tanggung Jawab seorang direktur, bahkan saksi ketika ditanya kebanyakan menjawab tidak tahu.
“Bapak itu seorang direktur di perusahaan, tentu punya tanggung jawab yang cukup besar,”ujar majelis Hakim.
Majelis Hakim sempat bertanya apakah jamaah dari PT Al Hijrah Nurul Jannah ini terdaftar di tanah suci. Jawaban saksi tidak terdaftar yang mulia.
Kemudian Majelis Hakim kembali bertanya posisi Bapak sebagai direktur jangan memberikan keterangan yang palsu.
Sebelumnya travel Al Hijrah Nurul Jannah telah memberangkatkan sejumlah orang menunaikan ibadah haji tahun lalu. Namun meski jamaah sudah menunaikan ibadah haji, para jamaah ini melaporkan pemilik atau Direktur PT Al Hijrah ke polisi karena dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan termasuk pelayanan yang dijanjikan. Jamaah haji ini membayar Rp 175 juta sampai Rp 200 juta. (*)