Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Soal Tambang, Kades Sampaga: Tidak Ada Pemalsuan Dokumen dan Tekanan Kepada Warga

189
×

Soal Tambang, Kades Sampaga: Tidak Ada Pemalsuan Dokumen dan Tekanan Kepada Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mamuju, Menit7.com — Kisru pro kontra izin perusahaan tambang mendapat  penolakan dari masyarakat desa Sampaga Kecamatan Sampaga Mamuju. Demonstrasi yang di lakukan oleh Aliansi Masyarakat Desa Sampaga di Kantor DLHK Provinsi Sulawesi Barat baru baru ini, mendapat tanggapan serius dari Kepala Desa Sampaga. Agus Salim.

Seperti yang di beritakan  beberapa media online  menuding  pengusaha tambang dan Kepala Desa Sampaga Diduga Bekerja Sama Memalsukan Dokumen.
Hal itu disampaikan  koordinator aksi. Koordinator aksi Andi Haeruddin menyebutkan  adanya pemalsuan dokumen saat melakukan aksi di kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu (4/9/2024)
Kepala desa  Sampaga Agus Salim  membantah tuduhan tersebut  tentang  adanya pemalsuan dokumen  serta  memberikan uang kepada warga untuk bertanda tangan.

Example 250x600

“Kami tindak pernah melakukan semua  tudingan itu,  tidak pernah melakukan pengancaman terhadap warga ,apa lagi dengan cara mengancam keluar dari Perumahan nelayan. Itu bukan hak kami,;”tegasnya.

Lanjut Kades Sampaga, Sebagai pemerintah Desa, tentunya merespon baik rencana perusahaan Tambang yang akan bermohon oprasional di Sampaga. Karena pasti akan memberikan PAD Desa, membuka lapangan kerja bagi warga sampaga. Ini niat baik kami. Kalau ada warga yang menolak. Saya hargai itu. Tp ingat. Masi lebih banyak warga kami yang berharap perusahaan itu dapat beroprasi. ” Kami sering ke banjiran. Air sungai sering meluap. Karena terjadi pendangkalan aliran sungai Sampaga utamnya di sekitar muara. Kasihan warga kami. “

Di komfirmasi via tlp. Camat Sampaga Muhammad Yusuf membenarkan hal tersebut. Menurutnya. “Ada pro kontra warga kami di Sampaga. Ada diskomunikasi.
Mengenai izin. Bukan kewengan kami. Itu kewengan PTSP provinsi. Harus ada ijin lingkungan UKL-UPL juga melakukan koordinasi ke Balai Sungai kementrian PU melakukan pengkajian teknis sebelum memberikan izin. Selaku camat Sampaga saya tegaskan. tentunya tidak ingin merugikan warga kami.

Kami sudah di konfirmasi oleh Pihak perusahaan dan provinsi. Katanya akan melakukan Sosialisasi ke warga. Karena itu permintaan kami. Jangan beroperasi sebelum Sosialisasi ke warga kami. Insya Allah kami akan fasilitasi waktu dalam dekat ini. Pungkasnya ( ***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *