Menit7. Com— Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Barat, pada triwulan pertama baru bisa mengumpulkan zakat dari Musakki sebanyak Rp 110.150.149 dari estimasi target Rp 86 M.
Hal tersebut diungkapkan wakil ketua I Baznas Provinsi Sulawesi Barat Dr. H Amran HB Senin (29/5/2023)
Menurut H. Amran, lambatnya realisasi pencapaian target disebabkan kurangnya kesadaran para Muzakki membayar zakat kepada Baznas, padahal membayar zakat bagi umat islam baik infaq dan profesi itu adalah hukumnya wajib sebanyak 2.5 persen dari pendapatannya.
Selain wajib dalam Agama Islam, membayar zakat juga telah dituangkan dalam Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 3 tahun 2014 tentang optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekertiat Jenderal Lembaga Negata, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Untuk Mengoptimalkan Intruksi Presiden tersebut, pihak Baznas akan terus berupaya melakukan Sosialisasi kepada OPD tingkat Provinsi Sulawesi Barat maupun kepada instansi vertikal serta badan usaha swasta dan BUMN.
” Data yang ada di Baznas Sulbar dari 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat Provinsi, baru 14 OPD yang melakukan pembayaran Zakat Profesi dan infak di Baznas hingga bulan April 2023, ada sekitar 26 OPD belum pernah sama sekali membayar Zakat Profesi dan infak.” Jelas Amran HB. (Ucheng)