Jakarta,Menit7.com — Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 dan Kementerian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI) telah menyepakati biaya haji tahun 2025 sebesar Rp 89 juta
Nilai tersebut lebih rendah sekitar Rp 4 juta dibandingkan tahun 2024 lalu. Tahun sebelumnya menyentuh angka sebesar Rp 93.juta
Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar mengatakan bahwa penurunan ini sejalan dengan harapan Presiden Prabowo Subianto agar biaya haji dapat lebih terjangkau bagi masyarakat.
Estimasi komposisi BPIH terdiri dari 38% nilai kisaran per jemaahnya sebesar Rp 33 juta yang berasal dari BPKH, dan 62% atau sekitar Rp 55.5 juta yang harus dibayar oleh calon jemaah haji.
Angka tersebut juga merujuk pada nilai tukar rupiah terhadap nilai tukar Dolar AS yang menyentuh level (Rp 16 ribu) dan nilai tukar mata uang Riyal Arab Saudi (Rp 4. ribu rupiah).(***)