Makassar, Menit7.co.id – Belasan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Kajian dan Gerakan Advokasi Kerakyatan (FK-GARDA) gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Sosial Provinsi Sulsel, jumat (2/09/22).
Aksi unjuk rasa tersebut dipimpin langsung oleh Asfar selaku Jendral Lapangan dan diikuti oleh belasan massa aksi lainnya, dengan membawa tuntutan Mendesak Dinas Sosial Provinsi Sulsel Untuk Mengintruksikan Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba Segera Copot Pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bulukumba, dan Meminta Dinas Sosial Provinsi Sulsel untuk mengevaluasi seluruh elemen yang terlibat dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kabupaten Bulukumba, serta Meminta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba untuk mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan segala persoalan di tubuh BPNT.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan setelah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Kajian dan Gerakan Advokasi Kerakyatan (FK-GARDA) melakukan investigasi di salah satu desa di kabupaten bulukumba dan menemukan fakta adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa penemuan apel busuk dan berjamur yang disalurkan kepada warga penerima Bantuan Pangan Non Tunai.
Selain itu, Aspar menyampaikan bahwa jumlah dana yang di terima masyarakat pencairan baru-baru ini tidak mencapai Rp 400.000 sebagaimana jumlah BPNT yang semestinya apabila disalurkan dalam bentuk uang tunai. Sedangkan menurut massa aksi jumlah dana BPNT yang semestinya diterima masyarakat sebesar Rp 200.000/bulan dan Rp 400.000/2 bulan apabila disalurkan dalam bentuk sembako sebagaimana yang diatur dalam regulasi terkait penyaluran dana BPNT.
Lebih lanjut, Aspar mengungkapkan bahwa mereka menemukan fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan regulasi tersebut. Sehingga mereka menduga telah terjadi keecurangan dalam penyaluran Bantuan Pangan NonTunai (BPNT) tersebut.
“Saya meminta agar dinas sosial provinsi sul-sel agar kiranya melaporkn temuan kami terkait BPNT di kementrian sosial, karena apa yang telah di perbuat oleh oknum-oknum yg di percayakan untuk melakukan penyaluran BPNT telah merugikan masyarakat dengan menyalurkan bantuan tidak sesuai regulasi yg telah di tentukan, jika apa yang menjadi tuntutan kami tidak di akomodir sebagaimana mestinya saya pastikan akan melaporkan kasus BPNT ini di Kejati sul-sel” Tegasnya..